DEMOKRASI.CO.ID - Polrestabes Surabaya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran.
Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya di-PTDH dalam upacara yang dilaksanakan di Lapangan Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022) pagi.
Di antara personel yang diberhentikan, antara lain ada tiga yang diberhentikan secara tidak hormat karena penyalahgunaan narkoba.
Tiga oknum ini, Aiptu Arief Indarto, Bripka M Shobri, dan Briptu Indra Setyo Dermawan.
Ada pula personel bernama Bripka Dhony Rahmawan yang dipecat karena terlibat kasus investasi bodong.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut organisasi kepolisian menindak tegas, keras, dan terukur terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dilakukan baik itu pelanggaran etika maupun pidana.
"Dari jumlah anggota keseluruhan 2.560 saat ini berkurang 12 orang," kata Yusep, Senin (14/2/2022).
Ia menambahkan, PTDH terhadap 12 oknum anggota ini menjadi catatan tersendiri.
Pihaknya sudah meminta penjabat umum Polrestabes Surabaya untuk memperhatikan hal tersebut agar hal yang sama tidak terjadi lagi ke depannya.
"Kami akan melakukan pembinaan baik secara teknis maupun menejerial. Kami juga tingkatkan pengawasan, serta memberikan ruang untuk penyelesaian masalah internal terutama anggota lewat lapor pak Kapolrestabes Surabaya," tandasnya. [tribunnews]