logo
×

Minggu, 30 Januari 2022

Waduh! KSAD Dudung Mantap Dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama

Waduh! KSAD Dudung Mantap Dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama

DEMOKRASI.CO.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang baru-baru ini dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Usut punya usut, pelaporan ke pihak berwajib tersebut terkait pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman soal ‘Tuhan kita bukan orang Arab’.

Adapun laporan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama terhadap Jenderal Dudung Abdurrachman itu dilayangkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad TNI AD).

Hal itu disampaikan oleh seorang anggota KUHAP APA, yakni Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu kemarin, 29 Januari 2022.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan Dudung Abdurachman, seorang Perwira Tinggi yang berpangkat Jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi negara selaku KSAD.

“Yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban melindungi tumpah darah Indonesia, bangsa dan tanah air NKRI, serta seyogyanya memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru,” jelasnya, dikutip terkini.id dari Pojoksatu pada Minggu, 30 Januari 2022.

“Namun, pada kenyatannya, Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang Arab.”

Oleh karena itu, dengan terpaksa mereka telah membuat pengaduan atau laporan terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar, mereka buat lengkap dan sudah dilaporkan ke Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat pada Jumat lalu, 28 Januari 2022.

Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Laporan itu dilakukan atas nama pelapor A. Syahrudin, di mana Jenderal Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari 2022 dan telah diterima oleh Agus Prasetyo.

Dalam berkas laporannya, pelapor menilai secara sadar terlapor Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu agama Islam, di mana terlapor mengatakan Tuhan sebagai orang yang bukan berasal dari Arab. Oleh karena Tuhan bukanlah orang sehingga tidak terikat pada suku, ras, tertentu.

Lebih lanjut, Damai Hari Lubis menambahkan, selain mendesak pengusutan kasus Jenderal Dudung, Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara ini juga mendesak agar kasus penembakan Km 50 di Tol Cikampek atau laskar FPI juga ditindak tegas hingga membongkar pelaku utama.

“Harapan kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujar kebencian, dan lain lain yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan atau kelompok yang ada dapat dituntaskan secara due proccess dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional,” pungkasnya. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: