logo
×

Kamis, 27 Januari 2022

Uang Suap Dikembalikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Pakar Hukum Pidana: Proses Pidana Harus Terus Berlanjut

Uang Suap Dikembalikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Pakar Hukum Pidana: Proses Pidana Harus Terus Berlanjut

DEMOKRASI.CO.ID - Pakar hukum pidana Prof. Arif Amrullah menilai kasus pengembalian uang negara hasil suap atau korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro tidak bisa menghentikan proses pidananya.

Menurut Arif, pengembalian uang suap itu karena si-pemberi itu terjerat kasus hukum dan tengah berurusan dengan KPK.

“Bagaimana kalau itu tidak ketahuan, tentunya uang suap itu dinikmati oleh si penerimanya. Jadi pengembalian uang tidak bisa menggugurkan proses hukumnya,” ujar Prof. Arip kepada Mediakarya, Kamis (27/12022).

Arif mengatakan, terkait dengan pengembalian uang hasil korupsi atau suap, untuk meringankan hukuman mungkin bisa. Sebab, yang dapat meringankan hukuman di antaranya mengembalikan hasil uang tindak pidana, kemudian berprilaku sopan dan koperatif saat menjalani proses hukum.

“Jadi tidak benar kalau mengembalikan hasil suap itu lantas proses hukumnya terhenti,” katanya.

Oleh karena itu, Arif memita KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam rangka memuluskan anggaran di DPRD Kota Bekasi tersebut.

Menurutnya, kalau pejabat atau pelaku tindak pidana mengembalikan uang hasi korupsi lantas bisa menggugurkan proses hukum, maka akan banyak pelaku tindak pidana yang coba-coba.

“Karena nanti yang ada dibenak pelaku tindak pidana itu, kalau ketahuan dikembalikan. Namun kalau tidak ketahuan bisa dinikmati. Nah ini tentunya sangat berbahaya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia,” kata dia.

Arif mengatakan, bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau uang suap itu bisa dikatakan sebagai bentuk niat baik yang terpaksa.

“Kalau si pejabat itu memang ada niat mengembalikan, kenapa saat menerima uang suap itu tidak langsung dilaporkan ke KPK, giliran si pemberi suap itu terseret kasus hukum baru dikembalikan. Di situ saja telah terjadi unsur permufakatan jahat. Maka baik si-pemberi maupun penerima harus diberikan sanksi pidana,” tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember ini.

Padahal, kata Arif saat diangkat menjadi Ketua DPRD, pejabat itu tentunya diambil sumpahnya agar menjalankan amanatnya dengan baik.

“Pertanyaannya saat diampil sumpahnya, si pejabat itu bersumpah kepada siapa? Oleh karena itu, segala bentuk tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi tegas agar menjadi epek jera bagi pelakunya,” tegas Arif. [pojoksatu]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: