DEMOKRASI.CO.ID - Terungkapnya korupsi Rp26,7 miliar Dinas Pertamanan DKI Jakarta, PDIP mengatakan bahwa pengawasan lemah rentan penyalahgunaan wewenang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, adanya dugaan korupsi pembebasan lahan sebesar Rp26,7 Miliar di tubuh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menandakan lemahnya Pemprov DKI dalam mengawasi penggunaan anggaran.
"Bisa karena pengawasan yang lemah, sehingga memberi ruang untuk melakukan penyalahgunaan wewenang, dan harusnya ini lebih dulu diendus oleh Inspektorat," tegas Gembong saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Pada prinsipnya, Gembong mendukung langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi tersebut demi mencegah kebocoran anggaran.
"Karena korupsi Rp26,7 miliar Dinas Pertamanan DKI Jakarta ini sudah masuk penyelidikan Kejati, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kejati DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mencari bukti adanya dugaan korupsi pembebasan lahan sebesar Rp26,7 miliar, Kamis (20/1/2022).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengungkapkan, dugaan korupsi Rp26,7 miliar Dinas Pertamanan DKI Jakarta yaitu anggaran pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Tahun 2018 lalu.
Dijelaskannya, sesuai dengan fakta penyidikan, tahun 2018 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta untuk pembebasan lahan taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kelebihan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp26.719.343.153.
"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya. [poskota]