DEMOKRASI.CO.ID - Pasca Edy Mulyadi mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus ujaran kebencian, Mabes Polri kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua pada Senin 31 Januari besok.
Surat pemanggilan kedua itu langsung diterima oleh sang istri Edy Mulyani di kediamannya.
“Jadi surat panggilan (kedua Senin 31) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istri beliau (Edy Mulyadi),” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (29/1/2022).
Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa. Jika dalam pemeriksaan kedua pada Senin besok, Edy Mulyadi mangkir lagi, penyidik langusung akan menjemput paksa yang bersangkutan.
“Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin tanggal 21 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan.
Edy Mulyad mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) kemarin terkait kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan Timur.
Alasan Edy tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri itu karena surat pemanggilan terhadap dirinya ada yang janggal.
“Pak Edy tidak bisa hadir hari ini. Kita hanya mengantarkan surat pengunduran jadwalnya,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Alasan lain kliennya tak penuhi panggilan, kata dia, karena adanya kegiatan yang sudah terjadwal.
Selain itu surat pemanggilan yang dilayangkan Polri itu tidak dijelaskan secara detail, maksud dan tujuan pemanggilan kliennya.
“Alasan (lainnya) prosedur pemanggilan. Kami minta itu surat pemanggilannya diperbaiki lagi. Pak Edy juga ada agenda lain,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)