DEMOKRASI.CO.ID - Polda Kalimantan Timur telah menetapkan sopir truk tronton bernama M. Ali (47) sebagai tersangka. Dia diduga menjadi penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 5 orang di Simpang Muara Rapak, Balikpapan.
“Dalam proses penyidikan kecelakaan lalu-lintas ini, dapat kami sampaikan terhadap pemeriksaan tersangka yaitu saudara berinisial MA kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Direktur Lalu-lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan, seperti dikuip Hops.ID dari kanal Youtube metrotvnews pada Jumat, 21 Januari 2022.
Sonny mengatakan polisi menjerat tersangka dengan pasal 310, juncto pasal 48 dan pasal 106 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, ”Ancaman hukuman lebih kurang enam tahun,” tuturnya.
Sonny menambahkan dari hasil olah TKP diketahui bahwa ada dugaan kecelakaan tersebut diakibatkan kegagalan sistem rem. Hal ini pun diakui oleh pengemudi.
“Pada saat berangkat mereka sudah melakukan pengecekan tetapi pada saat di TKP rem kendaraan tersebut tidak berfungsi sehingga yang bersangkutan bingung dan kalap dan menabrak kendaraan yang di ada di depannya,” terangnya.
Olah TKP telah dilaksanakan dari pukul 13.00 sampai dengan sore hari pada Jumat, 21 Januari 2022. “Sampai menjelang Maghrib kita sudah melaksanakan olah TKP dengan menggunakan Trafic Analisis Accident (TAA), kemudian juga tim dari Korlantas juga ikut bergabung bersama-sama dan ini baru selesai olah TKP,’ tuturnya.
Kepolisian akan terus mendialami keterangan dari tersangka dan juga keterangan dari pihak-pihak terkait kelayakan kendaraan, ”Akan kita lihat sejauh mana proses manajemen operasionalisasi terhadap sistem kelayakan kendaraan tersebut, akan kita lihat dan akan kita lakukan pemeriksaan secara mendalam termasuk perusahaan pemilik kendaraan tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan maut di trafic light simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kaltim. Insiden ini mengakibatkan 5 orang meninggal, satu orang kritis, 4 orang luka berat, dan sebanyak 17 orang mengalami luka ringan.
Dari keterangan sopir truk kepada polisi, truk tronton yang dikemudikannya keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 WITA.
Truk tronton tersebut membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton. Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Kemudian ketika tiba di depan Rajawali Foto yang berada tepat di Km 0,5, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, sopir truk sudah mulai mengurangi porsneling dari 4 menjadi 3.
Namun, saat di depan Bank Mandiri, rem mendadak tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju. Akhirnya, truk tersebut menabrak kendaraan di depannya yang sedang berhenti karena lampu merah. [hops]