DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melontarkan sindiran kepada pihak yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pihak yang melaporkannya tersebut sepertinya sangat suka bila Gubernurnya dipenjara.
“Ini masih sibuk melaporkan ke polisi, melaporkan ke KPK, suka kali gubernurnya masuk penjara,” ujarnya pada Jumat, 28 Januari 2022, dilansir dari JPNN.
Meski begitu, Edy Rahmayadi mengaku tidak mau ambil pusing terkait pelaporan dirinya ke KPK Ini.
Ia mengaku fokus untuk membangun Sumatera Utara agar lebih baik ke depannya.
“Fitnah begitu kejamnya, sudah anak buah ku tak ada yang membela, wartawan menodong pertanyaan agar koran laku. Kalau begitu, hancur masyarakat, hancur Sumatera Utara,” katanya.
Edy Rahmayadi tidak menyebutkan soal siapa pihak yang ia sindir melaporkannya ke KPK tersebut.
Namun, sebelumnya, warga Sumut bernama Ismail Marzuki melaporkan Utara Edy Rahmayadi ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi pembangunan bronjong atau tanggul penahan air sungai di Taman Edukasi Buah Cakra di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Dilansir dari Tempo, Ismail melaporkan Edy Rahmayadi karena uang pembangunan bronjong diduga berasal dari salah satu pejabat di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumut.
Ismail mengklaim bahwa nilai pembangunan bronjong tersebut mencapai Rp2 miliar.
“Bronjong dibangun di aliran sungai di kawasan rumah sekaligus taman buah, kolam serta peternakan sapi dan kuda yang kami duga milik Edy Rahmayadi di Deli Tua,” kata Ismail Marzuki pada Jumat, 14 Januari 2022.
Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima KPK pada 13 Januari 2022 lewat surat pengaduan masyarakat dan disertai bukti pembangunan bronjong.
Ismail pun berharap KPK menelaah dan menindaklanjuti pengaduan tersebut karena terkait erat dengan dengan laporan harta kekayaan Edy di KPK.
“Jadi saya dkk melaporkan gratifikasi pembangunan bronjong senilai Rp 2 miliar sekaligus bertanya ke KPK apakah Taman Edukasi Buah Cakra sekaligus rumah dan berbagai fasilitas di dalamnya milik Edy Rahmayadi. Jika itu miliknya kenapa tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ujarnya
Ismail menjelaskan bahwa luas lahan Taman Buah Cakra sekaligus rumah dan fasilitas di dalamnya sekitar 15 hektare dan berada di kawasan situs budaya Melayu, yakni Benteng Putri Hijau Deli Tua.
Adapun harga tanah di sana ditaksir Rp 350 ribu per mater.
Menurutnya, izin Mendirikan Bangunan disebut atas nama istri Edy, yakni Nawal Lubis dan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada 2018.
“Hal itu yang kami tanyakan ke KPK, apakah tanah dan rumah berikut ternak dan kolam ikan itu milik Edy Rahmayadi atau istrinya Nawal Lubis. Kalau milik Edy, seharusnya didaftarkan di LHKPN. Kami cek tidak ada dalam LHKPN terbaru Edy Rahmayadi,” tutur Ismail.
Terkait ini, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan sudah menerima pengaduan warga Sumut yang melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Setelah kami cek di persuratan KPK memang ada. Laporan itu nantinya dipelajari, dianalisa serta diverifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” ujarnya. [terkini]