logo
×

Sabtu, 22 Januari 2022

Siapa Penikmat Cuan Korupsi Bisnis Satelit Ratusan Miliar?

Siapa Penikmat Cuan Korupsi Bisnis Satelit Ratusan Miliar?

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan terjadi pada periode 2015 dan baru diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD, pada pertengahan Januari lalu.

Kasus ini terendus ketika awal pandemi Covid-19, ia mendapat laporan bahwa pemerintah harus hadir kembali dalam sidang arbitrase di Singapura karena digugat oleh perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yakni Navayo.

Pemerintah, kata dia, digugat untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan. Setelah ditelusuri, ternyata kerugian negara akibat kasus ini bisa bertambah. Sebab, Kemhan ternyata membuat kontrak pengadaan satelit tersebut dengan banyak pihak dan berpotensi untuk kembali digugat.

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti, padahal anggarannya belum ada, dia kontrak. Kontrak itu mencakup dengan PT Avianti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, pada Kamis (13/1/2022).

Tak mau berlama-lama, Mahfud langsung menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Korps Adhyaksa itu pun gerak cepat. Selang sehari, yakni pada Jumat (14/1/2022).

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit tersebut naik ke penyidikan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah menyatakan, Kejagung sudah memiliki cukup bukti untuk memulai penyidikan dalam kasus ini.

“Kemarin kita sdh lakukan expose. Peserta expose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada tanggal 14 Januari nomor print 08,” terang Febrie.

Dalam menelusuri kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 11 orang dari unsur swasta dan Kemhan. Hasilnya ditemui sejumlah perbuatan melawan hukum, diantaranya proses pengadaan yang terkesan sembrono, tidak direncanakan dengan baik.

Sebab anggaran belum ada, namun Kemhan telah meneken kontrak dengan pihak penyedia. Selain itu, ada juga penyewaan satelit, padahal hal tersebut belum dibutuhkan. Ditambah lagi satelit yang disewa tidak berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.

Meski begitu, Kejaksaan Agung belum bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan, proses penyidikan dalam kasus pengadaan satelit di Kemhan ini masih terus berjalan.

“Penyidikan ini butuh proses hingga bisa menentukan tersangka,” ujar Supardi kepada awak media di depan Gedung Bundar.

Selain belum sampai pada tahan penetapan tersangka, Kejagung juga belum sampai pada tahap menelusuri kemana aliran dana dugaan korupsi tersebut mengalir.

“Ini baru pada tahap menemukan peristiwa dugaan korupsi tersebut,” tambah Supardi.

Untuk mendalami kasus ini, Kejagung memeriksa sejumlah saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung telah memeriksa 7 saksi dari PT. Dini Nusa Kusuma, yakni:

1. PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma,

2. RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma,

3. AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma,

4. SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan,

5. AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma,

6. AMP selaku Solution Manager PT DNK, dan

7. CWM selaku Senior Account Manager PT DNK.

Leonard menjelaskan, saksi-saksi tersebut diperiksa guna kepentingan penyidikan. Salah satunya untuk mencari fakta hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2015 sampai dengan 2021.

"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Leo.

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi dari PT. DNK, Kejagung juga menggeledah kantor PT. Dini Nusa Kusuma pada Rabu (18/1/2022). Penggeledahan dilakukan di dua kantor PT. DNK, yakni di di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga menggeledah Apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang, diantaranya:

1.3 (tiga) kontainer plastik dokumen.

2.Barang Bukti Elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah.

Fokus Kejagung kepada PT. Dini Nusa Kusuma ternyata bukan tanpa alasan. Pada Rabu (19/1/2022). Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyatakan, dalam kasus ini Kejaksaan Agung hanya memeriksa dan mengusut dari pihak sipil saja.

Menurut dia, pihak militer yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini akan menjadi kewenangan Polisi Militer.

"Untuk tahap apakah militer terlibat kami memerlukan tahap-tahap koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya ada pada polisi militer. Kecuali nanti ditentukan lain pada saat koneksitas," ujar Burhanuddin.

Siapa Penandatangan Kontrak Satelit?

Terkait bergulirnya kasus ini, internal Kementerian Pertahanan tidak banyak angkat bicara. Perihal siapa yang menandatangani kontrak pengadaan satelit tersebut hingga kini masih menjadi misteri. Motifnya pun masih menjadi tanda tanya, mengingat kontrak tersebut dibuat ketika anggarannya belum ada.

Law-justice.co telah mencoba menghubungi beberapa pihak di Kemhan, namun tidak ada yang bersedia angkat bicara. Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, sempat merespon pesan singkat law-justice.co. Namun dirinya menolak untuk berbicara lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Silakan (tanya) ke Kemenko yah mas,” balas Dahnil singkat.

Kami coba mengonfirmasi ke Menkopolhukam, Mahfud MD mengenai hal tersebut. Namun salah satu stafnya menyatakan belum ada yang bisa dikomentari oleh Menkopolhukam, karena kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Untuk wawancara terkait dengan satelit saat ini masih menunggu hasil dari kejaksaan,” kata salah satu staf Mahfud MD tersebut.

Namun dalam cuitan di akun resmi pribadinya, Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan ada perintah presiden untuk menyelamatkan orbit. Namun menurut Mahfud, kontrak sudah dilakukan pada tanggal 1 Desember 2015.

"Soal Satelit Kemhan "BENAR" Presiden pd 4/12/15 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tp kontrak sdh dilakukan tgl 1/12/15. Tgl 13/10/17 ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yg saat itu diketahui bermasalah, " katanya melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (19/1/2022).

Meski begitu, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menyatakan mendukung pengungkapan kasus pengadaan satelit tersebut oleh Kejaksaan Agung. Pada Kamis (20/1/2022), di Kantor Kemhan, Prabowo menyatakan, kasus tersebut kini telah diproses. Ia menyatakan, kementeriannya juga telah melakukan audit internal.

"Ada (audit internal) dan kita sudah minta juga pihak BPKP untuk audit," katanya.

Momentum bersih-bersih Kementerian Pertahanan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut, proyek pengadaan dalam sebuah Lembaga memang rentan dengan praktik korupsi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan. Praktik korupsi di ranah pengadaan dapat terjadi hampir di semua tingkatan, mulai daerah hingga pusat.

Menurut Boyamin, ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan internal di lembaga tersebut.

“Pengawasan internal lemah ditambah atasannya kendor, jadi banyak pihak yang bermain disana,” kata Boyamin.

Namun, menurut Boyamin, mencuatnya kasus ini bisa menjadi momentum bagi Menhan Prabowo Subianto, untuk membersihkan lembaganya dari oknum-oknum tak bertanggung jawab. Ia mengatakan, sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo bisa mulai membenahi dan menata kembali sistem di kementeriannya.

“Pak Prabowo jelas tidak terkait dengan kasus ini. Namun sekarang karena beliau menjadi Menteri, tugasnya saat ini adalah membuat manajemen yang lebih baik, jangan sampai (kasus ini) terjadi lagi,” terang Boyamin.

Proyek Kedaulatan di Angkasa Berujung Hukum

Proyek pengadaan satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan tahun 2015 saat ini tengah berada dalam sorotan publik.

Hal tersebut menjadi ramai diperbincangkan karena saat ini proyek tersebut diduga bisa membuat negara rugi hampir Rp1 Triliun.

Perihal proyek tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung bergerak mendatangi sejumlah instansi untuk mengusut mega proyek tersebut.

Salah satunya adalah lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kunjungan yang dilakukan Panglima TNI itu disebut untuk mengawal mega proyek tersebut.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh Panglima TNI ke BPKP beberapa waktu lalu telah menyepakati untuk lebih bermitra antara kedua instansi tersebut.

Ketika disinggung mengenai pengadaan satelit Kemenhan pada Tahun 2015, Ateh menyebut bila BPKP terus berkomitmen meningkatkan pengawasan akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.

"Tentu BPKP bersama TNI akan melakukan kolaborasi dan bersinergi dalam meningkatkan akuntabilitas, tata kelola keuangan negara, terutama terkait Covid-19," kata Ateh melalui keterangan yang diterima Law-Justice.

Ateh menyebut dalam pertemuan tersebut, tidak ada membahas mengenai pembicaraan khusus termasuk dalam pengadaan satelit Kemenhan pada Tahun 2015.

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara BPKP Eri Satriana menyatakan bila terkait dengan hasil audit proyek satelit Kemenhan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Eri mengatakan hasil audit pengadaan tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwenang yang telah meminta kepada BPKP.

"Sudah mas (Diserahkan ke Kejagung)," kata Eri kepada Law-Justice.

Eri menyebut audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap pengadaan tersebut terkait akuntabilitas dan tata kelola.

Meski begitu, Eri menyebut kalau ia tidak bisa menjelaskan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP karena untuk menyimpulkan audit tersebut merupakan wewenang dari aparat penegak hukum.

Pasalnya sesuai dengan UU yang berlaku, Eri menuturkan bila BPKP melakukan audit dan hasil audit diserahkan kepada pihak yang mengajukan permintaan audit ke BPKP.

"Kami tidak bisa menjawab secara menyeluruh, karena ini kami tidak memiliki kewenangan itu. secara teknisnya nanti Aparat Penegak Hukum yang akan lebih dulu melakukan hal-hal yang berupa kesimpulan," tuturnya.

Siapa Diuntungkan di Kasus Satelit?

Sementara itu, dalam rangka pengusutan kasus proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015, TNI sudah menentukan langkah untuk tuntaskan kasus tersebut.

TNI melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan akan segera membentuk tim penyidik koneksitas bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi penyelidikan ini kan awal oleh Jaksa Agung, tetapi diduga dilakukan atau melibatkan bersama-sama warga masyarakat Indonesia dengan militer, sehingga ujungnya nanti ada pembentukan tim penyidik koneksitas dan saya yakin juga peradilan koneksitas," kata Andika melalui keterangannya.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini tim penyidik Kejagung akan segera menyebutkan beberapa nama untuk menjadi saksi.

Andika menegaskan Jika nantinya muncul nama anggota TNI, maka akan dilakukan penyelidikan lebih dulu oleh Puspom TNI.

"Sejauh ini kami masih menunggu nama-nama, dan saya yakin Jaksa Agung juga sudah bekerja keras untuk mengejar proses pemeriksaan atau penyelidikan ini lebih cepat," tegasnya.

Saat ini Andika mengakui belum ada info lebih lanjut terkait dugaan kasus suap pengadaan satelit Kemenhan dan masih terus menunggu.

Ia menyebut saat ini ia terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan ini merupakan proses hukum koneksitas.

"Karena ini koneksitas, maka kami menunggu, sehingga saat saya menghadap Bapak Jaksa Agung, intinya kami bukan lead sector dalam proses hukum koneksitas," ujarnya.

DPR Minta Transparansi Kasus Satelit

Terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin turut menanggapi pengadaan proyek tersebut.

Hasanuddin menjelaskan proyek satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 oleh Kementerian Pertahanan tersebut pernah dibayarkan di awal.

"Jadi begini, pada saat itu ada kontrak yang dilakukan oleh pemerintah SQ Kemenhan yaitu kontrak satelit itu, kemudian di pihak pemerintah lah ya, setahu kami pembayaran pertama sudah dilakukan, pembayaran berikutnya yang ke berapa itu tidak dibayarkan," kata Hasanuddin kepada Law-Justice.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan kalau pihaknya pernah mengkritisi pembayaran tersebut. Dia mempertanyakan kenapa pembayaran selanjutnya belum dibayar.

"Kami dulu juga bertanya kenapa tidak dibayar. Kemudian juga kita ini mengkritisi pernah mestinya dibayar supaya tidak bermasalah nanti," tegasnya.

Hasanuddin lantas mengingatkan proyek pesawat tempur KFX. Sepengetahuan dia, proyek KFX juga belum dibayar. Oleh karena itu dia mengingatkan hal itu supaya nasibnya tidak serupa dengan proyek satelit.

"Dua sebetulnya yang dikritisi Komisi I, satu kita minta supaya membayar satelit, kedua supaya membayar kontrak KFX, itu belum bayar juga, nanti dibawa ke arbitrase lagi. Itu sama kaya satelit itu, jadi tahap berikutnya nggak bayar," ungkapnya.

Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono mendorong adanya transparansi pengusutan kasus dugaan korupsi satelit yang terjadi pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.

Menurutnya, dengan adanya transparansi, maka proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik, termasuk hal-hal yang dicurigai dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) ini.

“Kita terus mendorong adanya transparansi di dalam menjalankan roda pemerintahan dan kita harapkan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik. Apapun yang dicurigai itu dapat segera terkuak,” ujar Dave kepada Law-Justice.

Meskipun demikian, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai kebutuhan untuk pengadaan satelit milik sendiri memang nyata.

Ia mengatakan Kemhan dan institusi TNI, memang membutuhkan jalur komunikasi yang steril dan aman untuk komunikasi, mulai dari pucuk pimpinan hingga pedesaan.

“Jadi memang kebutuhan itu nyata karena mengingat wilayah Indonesia begitu luas, dan ancaman-ancaman itu baik dari dalam negeri maupun luar negeri itu ada. Maka, dibutuhkan jalur komunikasi yang steril,” katanya.

Anggota DPR RI Tahun 2014-2019 tersebut menyatakan bila misalnya harus sewa satelit, maka kepemilikan serta pengelolaannya tidak 100 persen dikendalikan oleh pihak Indonesia. Sehingga, potensi bocornya informasi dan infiltrasi dari negara asing menjadi memungkinkan.

“Maka itu penting dari TNI dan Kemhan memiliki satelit sendiri secara full,” tambahnya.

Karena itu, legislator dapil Jawa Barat VIII tersebut berharap Panglima TNI yang baru, Jenderal Andika Perkasa dapat mengurai titik persoalan ini secara jelas dan transparan. Serta dapat memberikan solusi yang baik sehingga jalur komunikasi internal TNI tidak terputus.

“Langkah konkrit dari Komisi I DPR RI terus dorong ini kasus dibongkar, tidak ada yang disembunyikan lagi, dan kita minta agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutupnya.

Kisruh Penyelamatan Orbit Strategis

Sementara pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie menyebut ada keganjilan dari gonjang ganjing isu korupsi pengadaan satelit. Menurut dia, seluruh pengadaan sudah sesuai dengan SOP dan sudah mendapatkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet.

" Saya ada catatannya, ada 260 meeting tingkat kabinet, kementerian lintas K/L sejak Juni 2015 hingga September 2021 tentang hal ini. 260 meeting dengan notulensi lengkap, proyek ini tapi telah di-ACC DPR Komisi I juga Menkeu," ungkap Connie saat dihubungi Law-Justice.co.

Hal lain yang membuat Connie bingung adalah mengapa tagihan satelit sekitar Rp 1 T diputuskan tidak dibayarkan dan malah mencoreng nama pemerintah. Connie kembali membandingkan proyek ini dengan proyek pemindahan Ibu Kota Negara Baru (IKN) yang anggarannya jauh lebih besar dan tetap dijalankan hingga hari ini.

"Kan bisa anggaran IKN yang ratusan triliun itu dipinjamkan dulu hanya Rp1 triliun, sambil menunggu dana alokasi dari para pejabat eselon I Kemenhan yang disiapkan untuk membayar itu," ungkapnya.

Kata Connie seharusnya yang dikedepankan adalah pengadaan satelit ini masuk dalam kebijakan strategis nasional. Kata dia, orbit yang dipermasalahkan ini menjadi merupaan kedaulatan NKRI dari sisi strategis pertahanan dan komunikasi militer.

"Proyek ini sangat penting terutama untuk komunikasi militer. Sekarang bila dibandingkan dengan proyek IKN yang sangat besar tentu pengadaan tersebut tidak ada apa apanya. Satelit itu berguna supaya kita bisa mendeteksi melalui teknologi bila ada negara lain yang ingin masuk ke Indonesia," ungkap Connie.

"Anehnya ada pihak-pihak yang menekan Kemenhan," ujarnya.

Connie membeberkan ada intervensi perusahaan asing dari Inggris yang ingin mengusai slot tersebut sehingga melakukan upaya mengacaukan pengadaan satelit di orbit tersebut.

"Proyek satelit Kemhan ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional lantaran menyangkut kepentingan nasional. Di sini ada dua hal, ada satelit sewa, ada satelit beli. Pertanyaannya, kenapa musti sewa dari Avanti, karena itu slot nggak boleh kosong lama-lama. Membeli atau membuat satelit baru itu memakan waktu 36 bulan. Maka masuklah Avanti, untuk mengisi orbit itu sementara," jelas Connie menceritakan ihwal soal pengadaan satelit.

"Karena Menhan diperintahkan Presiden dalam sidang kabinet untuk menyelamatkan slot tersebut. Ada intervensi dari perusahaan asing ke Kemenhan dan dia lakukan ancaman ke negara dan kepentingan inggris ingin kuasai satelit diatas Indonesia," tambah Connie.

Terkait dugaan intervensi perusahan asing ini Connie menjelaskan soal strategisnya orbit tersebut yang mengundang banyak perusahaan pengadaan satelit mengincar orbit tersebut.

Menurut Connie, orbit tersebut memiliki fungsi strategis untuk komunikasi kekuatan militer di Indo Pasific dan juga sangat berdekatan dengan kepentingan China dan Australia.

"Sangat strategis, karena bisa mencakup Indo Pasific, Australia," jelasnya.

Dia juga bilang, jika pengadaan dipermasalahkan dan harus menyewa satelit dari perusahaan Inggris tersebut, maka kedaulatan Indonesia sudah hilang. Dia menggambarkan, apabila satelit yang disewa di atas orbit Indonesia maka akan berpotensi mendikte Indonesia.

"Nanti akan percuma Indonesia beli pesawat canggih kalau satelitnya sewa dan dikuasai oleh asing. Nanti bisa dimatikan satelit maka kekuatan Indonesia tidak akan berjalan. Karena alutsista canggih sudah mengacu pada teknologi satelit," ungkapnya.

"Ini soal pertahanan negara dan ini sesuai arahan presiden. Kenapa Menkopolhukam baru ribut sekarang, pernyataan Mahfud MD soal adanya denda yang disebut berpotensi merugikan negara ini seolah ingin mengatakan bahwa pejabat Kemhan melakukan korupsi," tambahnya menyikapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Padahal, jika satu negara telah dibawa ke pengadilan arbitrase maka telah menjadi perhatian dunia. Terlebih jika telah diputuskan denda namun tidak membayarkannya. Jika negara telah dibawa ke Mahkamah Internasional atau diajukan ke arbitrase, maka dapat dipastikan bakal memakan biaya. Mulai dari menyewa konsultan hukum guna menghadapi lawyer internasional yang menjadi lawan Indonesia. Ditambah, denda USD2.500 per hari jika telat membayarkan denda yang telah diputuskan," jelas Connie.

Hasil Audit BPK

Sebelum akhirnya menjadi perkara pidana, sejatinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyinggung salah satu kontrak pengadaan satelit dalam laporan audit keuangan Kemhan. BPK, sebagaimana dalam Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020, memaparkan bahwa sengketa tersebut bermula pada tanggal 1 Desember 2015.

Saat itu, Kemhan dengan Airbus Defence and Space SAS (Prancis) menandatangani kontrak utama (Frame Work Contract) dalam pembangunan satelit program satkomnas nomor TRAK/773/XII/22/2015 tentang Pengadaan Satelit MMS, Ground Segment beserta dukungannya senilai US$669,4 juta. Berdasarkan kontrak utama tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2016 dilaksanakan penandatanganan kontrak rinci (detailed contract) di antaranya dengan Navayo International AG.

Namun dalam perkembangannya, pemerintah tidak melanjutkan program satkomnas karena tidak didukung dengan anggaran sehingga Kemhan tidak memenuhi kewajiban kepada Navayo International AG sesuai kontrak.

Dari hasil audit BPK, disebutkan bahwa pada 1 Desember 2015, Kementerian Pertahanan dan Airbus Defence and Space (SAS) menandatangani kontrak utama pembangunan satelit MMS dan Ground Segment senilai USD 669,5 juta atau Rp 9,565 triliun. Namun, rupanya Kemhan tidak bisa memenuhi kontrak karena tidak ada anggaran. Masalah dengan Avanti pun muncul.

Sejak 2017, Kemhan juga tidak membayar sewa. Hingga 30 Juni 2017, total tagihan yang belum dibayar Kemenhan sebesar USD 16,8 juta. Kemenhan menganggap saat menyelamatkan orbit 123 situasi dalam kondisi tak normal karena slot harus segera diisi. Pada saat yang sama, masalah keuangan terjadi. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: