logo
×

Minggu, 30 Januari 2022

Polisi Ribut di Gunung Botak hingga Tembak Mati Warga, Brigadir Andre Batuwael jadi Tersangka dan Dikurung di Sel

Polisi Ribut di Gunung Botak hingga Tembak Mati Warga, Brigadir Andre Batuwael jadi Tersangka dan Dikurung di Sel

DEMOKRASI.CO.ID - Brigadir Andre Batuwael, anggota Brimob Polda Maluku ditangkap karena kasus penembakan yang menewaskan warga bernama Mede Nurlatu di aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Terkait penembakan itu, Brigadir Andre resmi ditahan. 

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menyatakan, aksi penembakan Brigadir Andre terhadap warga saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, pada 29 Januari lalu. 

"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kami akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Kapolda Maluku seperti dikutip Antara, Minggu (30/1/2022)

Ia menyatakan Brigpol Andre Batuwael kuat dugaan adalah "beking" dari aktifitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

Ia mengatakan, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, lanjutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brigadir Andre, Toni Batuwael.

Anggota brimob tersebut tidak menerima diprotes korban, mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual. Korban tewas dengan tiga luka tembak.

Janji Tindak Tegas

Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum. 

“Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.

Selain itu, Kapolda juga menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu yang tewas tertembak oleh Brimob Polda Maluku, Brigadir Andre. Pertemuan dengan keluarga korban berlangsung di Markas Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Minggu.

Kedatangan Kapolda menemui keluarga korban didampingi Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, serta Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506/Namlea.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Ia merasa prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.

"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari keluarga korban yang datang yaitu Yohanes Nurlatu selaku Kepala Soa Nurlatu, serta pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.

"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: