DEMOKRASI.CO.ID - Vonis ringan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang merupakan seorang oknum polisi tak sesuai harapan korban. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI melaporkannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena, oleh laporan, korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat. Jadi mereka meminta Komisi III untuk melakukan kunjungan spesifik dan insyaallah tanggal 3 nanti akan ke Banjarmasin," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Dia berharap Kejaksaan Agung dapat merekonstruksi kasus pemerkosaan itu dengan menghasilkan vonis yang dinilai lebih memenuhi harapan korban.
"Dan terkait dengan kasus pemerkosaan ini, tadi pagi juga saya sudah laporkan kepada Jaksa Agung. Nah, Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," ujarnya.
Lantas, Pangeran menegaskan kembali pihaknya akan merespons permintaan masyarakat dan keluarga korban dengan melakukan kunjungan ke Banjarmasin, Kamis (3/2).
"Yang jelas, Komisi III merespons permintaan masyarakat dan permintaan keluarga korban dan tanggal 3 kami akan datang," katanya.
Ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat sebelumnya menggeruduk kantor Kejati Kalsel lantaran oknum polisi narkoba yang memperkosa mahasiswi, Bripka Bayu Tamtomo, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ringan itu dinilai tak lepas dari jaksa penuntut umum yang juga menuntut ringan polisi pemerkosa dengan 3,5 tahun penjara.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi di depan kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, Kamis (27/1). Unjuk rasa berlangsung cukup lama di lokasi dan sempat diwarnai aksi teatrikal mahasiswa. [law-justice]