logo
×

Minggu, 23 Januari 2022

Polemik Bahasa Sunda dan Plat Nopol Mobil Belum Selesai, Sekarang Arteria Dahlan Berurusan dengan KPK

Polemik Bahasa Sunda dan Plat Nopol Mobil Belum Selesai, Sekarang Arteria Dahlan Berurusan dengan KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Belum selesai polemik bahasa Sunda dan plat nomor mobil, Arteria Dahlan kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) Arteria Dahlan periodik 2021.

Pasalnya, Arteria dahlan belum menyerahkan LHKPN 2020 yang belum disampaikan ke KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati membenarkan bahwa pada situs e-lhkpn, Arteria terakhir menyampaikan LHKPN pada periodik 2019.

“Benar. Pada situs e-lhkpn yang dapat diakses oleh masyarakat, tercatat laporan terakhir disampaikan pada 30 April 2020 untuk LHKPN periodik tahun pelaporan 2019,” ujar Ipi kepada RMOL, Minggu (23/1/2022).

Karena itu, lanjutnya, KPK mengimbau Arteria Dahlan yang belum melaporkan LHKPN periodik 2020, agar segera menyerahkan LHKPN tahun 2021 kepada KPK.

Secara teknis, laporan pada KPK yakni dengan posisi harta kekayaan per 31 Desember 2021.

“KPK mengimbau bagi Penyelenggara Negara dan wajib lapor lainnya yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2021 agar melaporkan sebelum 31 Maret 2022,” pungkas Ipi.

Untuk diketahui, berdasarkan penelurusan di website resmi LHKPN KPK, Arteria Dahlan tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2019.

Pada LHKPN 2019 itu, Arteria memiliki harta sebesar Rp19.235.841.661.

Arteria tercatat rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak 2016 hingga 2019.

Pada 2016 hingga 2018, Arteria memiliki nilai harta yang sama, yakni sebesar Rp13.523.825.426.

Namun demikian, tidak ditemukan LHKPN milik Arteria pada tahun 2020.

KPK biasanya memunculkan LHKPN milik penyelenggara negara bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK dan telah diverifikasi.

Namun, laporan LHKPN yang belum dinyatakan lengkap atau terverifikasi maupun belum melaporkan, tidak akan dimunculkan di website resmi KPK. (rmol/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: