DEMOKRASI.CO.ID - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyoroti perkataan anggota DPR Arteria Dahlan, yang mengkritik seorang jaksa berbahasa Sunda.
Menurut Novel, perbuatan Arteria yang juga politikus PDIP itu sudah membuat gaduh dan melukai perasaan orang Sunda.
“Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan,” ujar Novel, Minggu (23/1).
Novel menambahkan perbuatan Arteria juga bisa dilaporkan ke polisi karena telah melanggar undang-undang.
“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Juncto Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ini masuk delik aduan,” kata Novel.
Dia menyebut setiap orang Sunda yang tak terima dengan perkataan Arteria bisa melanjutkannya ke proses hukum dan dilaporkan ke polisi.
PA 212 pun mengancam melaporkan Arteria Dahlan ke polisi melalui perwakilan daerah.
“Adapun PA 212 juga sangat tersinggung karena PA 212 di Jawa barat dan Banten juga ada dengan begitu bisa juga melaporkan Arteria Dahlan,” tegas Novel.
Arteria sebelumnya mengkritik seorang kajati memakai bahasa Sunda dalam rapat. Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kajati tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Atas kejadian ini, Arteria sudah meminta maaf. Namun ucapannya itu sudah membuat warga Sunda marah dan melaporkannya ke polisi.
Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah, yang dilindungi oleh undang-undang.(cuy/jpnn)