DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, Kamis petang 27 Januari 2022. Pelantikan Erikos berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur NTT.
Pelantikan Erikos berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun belum genap sehari pasca dilantiknya Erikos Rede menjadi Wakil Bupati Ende, tiba-tiba pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat pembatalan yang beredar sejak Jumat 28 Januari 2022.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik bernomor : 132.53/956/OTDA tertanggal 27 Januari 2022 Perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu ditembuskan kepada tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Berikut tiga poin dalam surat tersebut:
Pertama, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya”.
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Ketiga, berkenaan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Gubernur Viktor Laiskodat melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera dalam jumpa pers pada Jumat malam 28 Januari 2022 menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk dukungan semua pihak atas terlaksananya pelantikan Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede. Gubernur Laiskodat malah tidak khusus menanggapi SK pembatalan pelantikan Erikos oleh Kemendagri.
“Terkait pelantikan Wakil Bupati Ende, Bapak Gubernur menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan mulai dari proses awal hingga pelaksanaan Pelantikan,” kata Prisila. Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau kepada semua pihak agar berkolaborasi untuk membangun NTT khususnya Kabupaten Ende.
“Bapak Gubernur meminta agar kita hentikan semua polemik yang terjadi hari ini. Dan mari kita fokus terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” kata Prisila.
Diharapkan Gubernur, lanjut Prisila, Bupati Ende Djafar Achmad dan Wabup Erikos tetap menjalin soliditas dan melakukan konsolidasi serta merajut kembali persatuan dan kesatuan di Kabupaten Ende.
“Melanjutkan agenda pembangunan pada waktu yang tersisa 2 tahun lebih di Kabupaten Ende dan berkontribusi terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Proses pemilihan Erikos Emanuel Rede terjadi melalui Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Ende berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis 11 November 2021. Erikos Emanuel Rede meraih 23 suara mengalahkan rivalnya Dominikus Minggu Mere, yang hanya memperoleh 6 suara. Erikos Emanuel Rede merupakan politisi Partai Nasdem sementara Dominikus Minggu Mere diusung Partai Golkar.
Kursi Wakil Bupati Ende kosong sejak 8 September 2019 saat Djafar Achmad yang saat itu sedang menjabat Wakil Bupati Ende diangkat menggantikan Bupati Ende Marsel Petu yang meninggal pada 26 Mei 2019 di RS Siloam Kupang. [wartaekonomi]