DEMOKRASI.CO.ID - Surat edaran (SE) Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) berkenaan dengan kuliah umum Presiden Joko Widodo pada acara Dies Natalis ke-67 Unpar mendapat protes publik.
Salah satunya disampaikan mantan Ketua Bidang Pengelola Pesisir TGUPP DKI, Marco Kusumawijaya, yang membagikan SE Unpar tersebut dan menyatakan bahwa mahasiswa bisa terancam sanksi apabila tidak hadir pada kuliah umum Jokowi.
Perihal ini diluruskan oleh Rektor Unpar, Prof. Mangadar Situmorang. Dia menyatakan bahwa edaran yang dikeluarkan tersebut tidak bermaksud untuk memaksa mahasiswa.
Mangadar menegaskan bahwa himbauan menghadiri kuliah umum Jokowi bukan hanya diperuntukkan bagi mahasiswa, melainkan juga untuk seluruh civitas akademika Unpar.
"Kami hanya menunjukkan rasa hormat kepada Kepala negara," ujar Mangadar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu sore (15/1).
Terkait sanksi kepada mahasiswa, Mangadar enggan berpendapat. Dia justru mengimbau kepada seluruh civitas akademika Unpar untuk taat pada imbauan yang dikeluarkan tersebut.
"Sehingga seluruh entitas Universitas Parahyangan diharapkan bisa hadir," demikian Mangadar. [rmol]