logo
×

Jumat, 21 Januari 2022

KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"

KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tersangka kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

Hakim Itong telah dijerat sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK bersama Panitera Pengganti Hamdan serta pemberi suap Hendro Kasiono (HK) pengacara selaku kuasa dari PT. SGP (Soyu Giri Primedika).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan kontruksi hingga menjerat Hakim Itong menjadi tersangka. Berawal Hakim Itong merupakan Hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Dimana, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka hendro Kasiono (HK). Dimana, kata nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP.

"Untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim

yang menangani perkara tersebut," ucap Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.

Menurut Nawawi, diduga dalam mengurus perkara tersebut mencapai Rp1.3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, kata Nawawi, sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 Miliar dimaksud, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka Hendro Kasiono (HK)," ucap Nawawi

Agar proses sidang berjalan mulus, kata Nawawi, tersangka Hendro sering melakukan komunikasi dengan Hamdan. Dimana, komunikasinya itu memakai kode-kode untuk menyamarkan adanya rencana pemberian sejumlah uang.

"Menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," Ungkap Nawawi

Apalagi, kata Nawawi, setiap komunikasi Hamdan dan Hendro setiap ada perkembangan selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

"Putusan yang diinginkan oleh tersangka (Hendro Kasiono) diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 Miliar," ujar Nawawi

Apa yang diinginkan tersangka Hendro pun disampaikan Hamdan kepada Hakim Itong.

" Dan tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi

Sekitar bulan Januari 2022, kata Nawawi, tersangka Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Lebih lanjut, bahwa tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan tersangka Hakim Itong kepada tersangka Hendro pada tanggal 19 Januari 2022.

"Uang lalu diserahkan oleh tersangka Hendro kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka Hakim Itong," ujarnya

Apalagi, kata Nawawi, KPK menduga bahwa Hakim Itong turut menerima sejumlah pemberian dari pihak - pihak lain dalam sejumlah perkara di PN Surabaya.

"KPK menduga tersangka Hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," imbuhnya

Dalam operasi tangkap tangan atau OTT ini, tim satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta.

Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari.

Mereka mulai ditahan mulai Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: