logo
×

Minggu, 23 Januari 2022

Kapolda Sumut Ungkap Aliran “Uang Panas” dari Istri Bandar Narkoba ke Oknum Polisi di Polrestabes Medan

Kapolda Sumut Ungkap Aliran “Uang Panas” dari Istri Bandar Narkoba ke Oknum Polisi di Polrestabes Medan

DEMOKRASI.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes Medan) sedang menjadi sorotan lantaran adanya oknum polisi yang menerima suap dari istri bandar narkoba.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara mengenai perkara tersebut.

Uang suap Rp 300 juta itu dipakai untuk melepas istri bandar narkoba, Imayanti, yang sempat ditahan usai penggerebakan rumahnya.

Panca mengatakan, adanya suap Rp 300 juta ini terungkap dari pernyataan Bripka Ricardo Siahaan dalam sidangnya.

Ricardo merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan yang didakwa menggelapkan uang Rp 650 juta saat menggerebek rumah Imayanti.

Dari penyelidikan yang dilakukan, uang panas Rp 300 juta tersebut mengalir kepada mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kepala Unit-nya, AKP Paul Simamora.

"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Imayanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," ujar Panca dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022), dilansir dari Tribun Medan.

Berdasar pernyataan Bripka Ricardo, sisa uang suap dari Imayanti diduga dipakai untuk membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).

Pengakuan Kompol Oloan dan AKP Paul

Kompol Oloan Siahaan dengan wajah murung saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2022).(TRIBUN MEDAN/ALVI)


Kompol Oloan dan AKP Paul turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dua oknum polisi itu sempat dicecar pertanyaan oleh Kapolda Sumut.

"Pelepasan Imayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?" tanya Panca kepada Paul.

"Siap, benar, Jenderal," ucap Paul.

Panca lantas menanyakan siapa yang menerima uang tersebut. Paul kemudian mengakui bahwa yang menerima uang panas itu adalah dirinya.

"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," tuturnya.

Beberapa saat kemudian, Panca beralih menanyai Oloan.

Mulanya, Panca bertanya soal penggunaan sisa uang suap itu yang diduga dipakai untuk kegiatan rilis kepolisian, pembelian sepeda motor, dan membayar Wasrik.

"Pertanyaan saya selanjutnya, kenapa bisa Oloan menyampaikan itu kepada Paul bahwa kita sekarang ada untuk membayar sepeda motor, kegiatan release dan Wasrik?” tutur Panca.

Dikatakan Oloan, hal tersebut baru sebatas rencana.

Lalu, Panca menanyakan hal terakhir, yakni apakah Oloan turut menerima uang dari istri bandar narkoba?

Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan tampak tertunduk.

"Jawab yang jelas, Oloan, menerima?” kata Panca.

“Siap,” terang Oloan dengan mata berkaca-kaca.

Seret nama Kapolrestabes Medan

Suap di tubuh Polrestabes Medan ini turut menyeret nama Kombes Pol Riko Sunarko.

Belakangan, Kapolrestabes Medan itu tidak terbukti menerima uang panas.

Dikatakan Kapolda Sumut, hal tersebut disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Berdasar hasil pemeriksaan, Riko disebut tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," papar Panca dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022), dilansir dari Antara.

Selain itu, tim gabungan membenarkan bahwa Riko memerintahkan Kompol Oloan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap peredaran ganja.

Akan tetapi, Riko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan Rp 6 juta sisanya dibayar oleh Oloan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terang Panca.

Panca kemudian mencopot Riko dari jabatannya.

Riko lantas ditarik ke Mapolda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

"Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," bebernya. [kompas]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: