DEMOKRASI.CO.ID - Pendalaman intensif oleh Divisi Propam Polda Sumatera Utara kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membuahkan hasil. Riko dinyatakan sama sekali tidak terbukti atas tuduhan penerimaan suap dari bandar narkoba senilai Rp160 juta, seperti yang dituduhkan Ricardo Siahaan pada sidang pengadilan tgl 11 Jan 2022 lalu.
Tidak terbukti anggotanya menerima suap tersebut di tegaskan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra, sembari menjelaskan tim Propam Polda Sumut dan juga dari Mabes Polri sebelumnya telah memeriksa sebanyak 12 orang terkait tuduhan tersebut.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca dikonfirmasi.
Panca katakan, Kapolrestabes Medan yang tertuduh tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan.
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujarnya.
Kronologi
Diketahui hasil pemeriksaan tim gabungan Propam Polri, Kapolrestabes Medan sebelumnya memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang ikut berpartisipasi membantu polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja, diketahi sepeda motor tersebut hanya seharga Rp13 juta, yang uangnya juga hasil pemberian uang pribadi Kapolrestabes Medan dan juga Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Namun dalam hal tersebut Kapolda Sumatera Utara, justru mencopot Kapolrestaes Medan dari jabatannya lantaran melanggar kode etik Polri, dengan pelanggaran pengalahgunaan wewenang dibidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembiayaan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," ujarnya.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 jt, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," tambah Panca.
Dalam sidang kasus narkoba, berdasarkan keterangan anggota polisi bernama Ricardo Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, nama Riko disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Bahkan nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Dugaan bagi bagi uang hasil suap bandar narkoba oleh para pejabat utama Polrestabes Medan tersebut sempat membuat publik terkejut, tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut.
Kapolrestabes buka suara
Riko sebelumya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp75 juta dari istri bandar narkoba, dalam kasus ini Riko katakan kasus tersebut di tangani Satnarkoba, Riko mengatakan kasus tersebut juga tidak pernah di laporan anggota kepada dirinya.
"Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan," ujarnya.
Dalam persidangan, Riko jelaskan mengenai uang uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.
"Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek," ujarnya. [viva]