DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi amanah dari reformasi 1998. Harapan itu muncul karena di masa Orde Baru, pemerintahan yang bersih merupakan barang langka.
Begitu kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (17/1).
“Maka saat itu lahirlah Tap MPR No.XI/MPR/1998, UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya.
Namun demikian, semangat antikorupsi itu tampaknya sudah mulai memudar. Sebab, pejabat sudah mulai vulgar dalam menjalankan praktik KKN. Mereka sudah tampak gatal untuk ikut cawe-cawe memasukkan bisnis mereka dalam program pemerintah.
“Hari ini pejabat negara tak mampu membebaskan diri dari praktik KKN, bahkan dipertontonkan dengan vulgar,” tegasnya.
Satu hal yang disoroti Iwan Sumule adalah bisnis alat tes PCR. Iwan Sumule bersama ProDEM bahkan telah melaporkan dua menteri di Kabinet Indonesia Maju dengan dugaan kolusi dan nepotisme.
Ini lantaran kedua menteri tersebut diduga kuat terafiliasi dengan perusahaan yang berbisnis PCR. Sementara di satu sisi, mereka merupakan menteri yang memegang amanah untuk mengatasi pandemi. []