logo
×

Minggu, 23 Januari 2022

Fakta Terbaru Arteria Dahlan, Ini Soal Harta Kekayaannya, KPK Tahu Gak yah?

Fakta Terbaru Arteria Dahlan, Ini Soal Harta Kekayaannya, KPK Tahu Gak yah?

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tengah menjadi sorotan dan dijadikan bahan pergunjingan oleh publik.

Awalnya, Arteria Dahlan dikecam lantaran ucapan dan pernyataannya yang memantik kemarahan masyarakat Sunda.

Sejatinya, Arteria Dahlan sudah meminta maaf setelah sehari sebelumnya menolak untuk meminta maaf.

Permintaan maaf politisi asal Sumatera Barat itu dilakukan setelah ia dipanggil DPP PDIP untuk memberikan klarifikasinya.

Setelah itu, Arteria dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh DPP PDIP.

Akan tetapi masyarakat Sunda yang tak puas dan kadung marah, menuntut PDIP memecat Arteria Dahlan.

Baik sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kader partai berlambang kepala banteng hitam moncong putih itu.

Belum tuntas soal itu, Arteria Dahlan kembali disorot soal lima mobil mewah yang memiliki plat nomor sama.

Yang membuat publik heran adalah, kelima mobil itu memakai plat nomor dinas Polri 4196-07.

Kelima mobil Arteria itu kedapatan diparkir di parkiran basement Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Tidak kalah membuat heboh, ternyata ada ada juga mobil tersebut yang ternyata menunggak pajak sampai Rp10 juta.

Lalu, berapa harta kekayaan yang dimiliki Arteria Dahlan?

Berdasarkan penelusuran RMOL (jaringan PojokSatu.id) di website resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Arteria tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2019.

Pada LHKPN 2019 itu, Arteria memiliki harta sebesar Rp19.235.841.661.

Arteria tercatat rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak 2016 hingga 2019.

Pada 2016 hingga 2018, Arteria memiliki nilai harta yang sama, yakni sebesar Rp13.523.825.426.

Namun demikian, tidak ditemukan LHKPN milik Arteria pada tahun 2020.

KPK biasanya memunculkan LHKPN milik penyelenggara negara bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK dan telah diverifikasi.

Namun, laporan LHKPN yang belum dinyatakan lengkap atau terverifikasi maupun belum melaporkan, tidak akan dimunculkan di website resmi KPK. (rmol/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: