logo
×

Sabtu, 15 Januari 2022

Dorong Profesional Polri, Listyo Sigit Diminta Tindak Tegas Anggota yang Nakal

Dorong Profesional Polri, Listyo Sigit Diminta Tindak Tegas Anggota yang Nakal

DEMOKRASI.CO.ID - Penasehat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto meminta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota yang nakal dan tidak profesional.

Pengamat Kepolisian ini menilai bahwa semua anggota Polri harus ahli, mahir dan terampil sesuai dengan profesinya dibidang tugas dan fungsi teknisnya masing-masing yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya. 

Seperti dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

"Menurut hemat saya, bahwa semua anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya harus Profesional," ujar Sisno di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).

Seperti diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa Polri komitmen untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, dan memberikan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan Institusi.

Sisno meyakini bahwa selama anggota Polri bekerja berdasarkan kebiasaan atau rutinitas sesuai selera teman dan seniornya alias tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka mustahil citra polisi sebagai satuan yang profesional dapat terwujud.

"Dan juga selama anggota bekerja dengan lebih mengutamakan berinisiatif bagaimana cara mendapatkan rejeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya, maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional," katanya.

Penasihat Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) ini menjelaskan, misalnya sikap profesional untuk anggota fungsi reserse adalah kemampuan untuk bisa sebanyak mungkin mengungkap kasus yang menjadi tugas dan fungsi dalam lingkup kewenangannya, bisa mengungkap kasus dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

Kemudian, kata Sisno, bukan juga dengan mengejar pengakuan, dapat dipercaya oleh masyarakat, bekerja dengan tidak meminta imbalan dan dalam melaksanakan proses penyidikan tidak terpengaruh oleh perilaku pihak-pihak lain yang seharusnya dibatasi oleh hukum.

"Anggota Polri yang menjalankan tugas tanggung - jawabnya secara profesional bisa dinilai berprestasi. Prestasi itu adalah penilaian orang lain atau penilaian oleh masyarakat pada umumnya, tolok ukurnya sangat  jelas yaitu tindakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegasnya.

Meski demikian, kata Sisno, prestasi Polri saat ini yang dirasakan oleh masyarakat antara lain adalah pekerjaan menanggulangi terorisme oleh Densus 88 Anti Teror dalam mengungkap dan menangkap para pelaku teror sebelum para teroris melakukan tindakan serta mengungkap jaringannya. 

"Tidak ada pelaku teroris yang ditangkap dan diproses hukum oleh Densus 88 Polri yang dibebaskan oleh pengadilan. Pelaksanaan tugas tersebut  dengan menggunakan hard approach,"ungkapnya.

"Dalam pendekatan lunak atau soft approach Densus 88 juga berhasil menyadarkan para teroris dan membina mereka untuk meninggalkan idiologi kematian, kembali kepada idiologi Pancasila, dan mau bekerja sesuai dengan bimbingan dan arahan Densus 88 Anti Teror Polri," sambungnya.

Sementara disisi lain, lanjut Sisno, masih ada anggota Polri yang yang mencari Sensasi. Misalnya sering terjadi atau dilakukan oleh anggota atau pejabat Polri dengan tujuan untuk menarik perhatian orang banyak demi popularitas untuk tujuan tertentu. 

"Contohnya kegiatan menggerebeg pelaku kejahatan dengan melibatkan wartawan untuk diliput secara langsung demi popularitas," imbuhnya.

Ketua Penasihat ahli Kapolri ini pun mengungkapkan, untuk mendorong dan mewujudkan agar semua anggota Polri profesional, berprestasi dan tidak mencari Sensasi, seyogianya Polri mengintensifkan kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Kebijak itu, seperti 'potong kepala' bagi atasan yang tidak mau atau tidak mampu menindak dan menertibkan bawahannya yang nakal atau melanggar hukum. 

"Kemudian diikuti dengan kebijakan 'pecat 5% polisi nakal dan polisi tidak profesional' untuk menyelamatkan 95% polisi baik dan profesional dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat", ujarnya.

"Sehingga masyarakat tetap memilih untuk melaporkan masalah - masalah pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi kepada Polri daripada lembaga lain atau media," pungkasnya. (poskota)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: