DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menetapkan 11 tersangka bentrokan antar warga di Kota Sorong yang menelan 18 korban jiwa pada 25 Januari 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, salah satu tersangka berinisial AR. Diduga bertindak sebagai provokator aksi pembakaran tempat hiburan malam atau karaoke Doubel O. Menyebabkan 17 orang tewas terbakar.
Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing dalam keterangan persnya didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi di Polres Sorong Kota, Sabtu 29 Januari 2022.
Sihombing menjelaskan, penetapan tersangka ini sebagaimana hasil pemeriksaan 55 orang saksi terkait bentrok di Sorong.
“Ada 7 LP (Laporan Polisi) terkait pembakaran Doubel O, 4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Sihombing, 2 tersangka yang ditangkap 27 Januari 2022, berinisial TL dan R merupakan tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Khani Rumaf.
Sementara tersangka pembakaran dan perusakan karaoke Doubel O ditangkap pada 29 Januari 2022. Adapun identitas para tersangka, yakni AA berperan sebagai pelempar kaca dan penyerang Doubel O.
FM berperan masuk Doubel O dan membakar sofa, HW peran membawa parang dan memotong mobil, KH peran menggulingkan dan membakar mobil di sekitar karaoke Doubel O.
Kemudian, tersangka AAF berperan memotong kaca mobil di karaoke Doubel O. Sedangkan tersangka IR berperan melempari karaoke Doubel O. Untuk tersangka JF berperan merusak pangkalan tukang ojek dan menyerang karaoke Doubel O.
“Perlu diketahui untuk anak yang di bawah umur telah diamankan berinisial RR berpesan sebagai penyedia parang (senjata tajam) untuk pelaku berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Sihombing.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP tentang pembakaran hingga menimbulkan korban dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
“Para tersangka juga dapat disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pasal 55 KUHP,” kata Sihombing. [suara]