DEMOKRASI.CO.ID - China tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk klaimnya atas wilayah di Laut China Selatan. Sehingga klaim Beijing tersebut sangat bertentangan dengan hukum internasional.
Begitu yang dikatakan oleh penjabat Wakil Asisten Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Urusan Perairan, Perikanan, dan Kutub, Constance Arvis dalam sebuah konferensi pers pada Senin (24/1).
"Amerika Serikat menegaskan kembali bahwa China tidak menawarkan dasar hukum apa pun untuk mendukung klaim maritimnya," tegas Arvis, seperti dikutip ANI News.
Lebih lanjut, Arvis menekankan, AS meminta China untuk menghentikan kegiatan pemaksaannya di Laut China Selatan.
Wakil Asisten Menteri Luar Negeri AS Urusan Asia Timur dan Pasifik, Jung Pak juga menekankan komitmen Washington untuk terus menjunjung tinggi hak-hak sekutu di kawasan tersebut.
"AS dan Jepang sangat berkomitmen pada kebebasan navigasi, penggunaan laut yang sah lainnya," tegasnya.
China telah mengklaim sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, terutama Kepulauan Paracel, Spratly, dan Beting Scarborough.
Namun pada 2016, Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag mematahkan klaim tersebut. Kendati begitu, China tidak mengindahkan keputusan tersebut dan terus memiliterisasi wilayah itu. [rmol]