DEMOKRASI.CO.ID - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di kediamannya, di salah satu desa di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Pelaku berinisial NM ini akhirnya ditangkap aparat Tim Reskrim Polsek Teluk Keramat, di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kapolsek Teluk Keramat, Iptu Eko Zainuddin, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini terungkap atas dasar dari laporan bibi korban yang mendapat pengaduan dari korban, sebut saja Mawar, yang mengatakan bahwa ayahnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
“Menurut laporan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak 2014 sampai 2021 sejak sang anak masih berusia enam tahun,” terangnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/1/2022).
Sedangkan modusnya, pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat sang anak kandung minta uang. Pelaku memanfaatkan ini untuk mengajak bersetubuh.
Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku mengancam Mawar untuk tidak memberitahukan kepada siapapun aksi bejatnya. Siapa sangka, Mawar menuruti permintaan bejatnya tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya terakhir pada Desember 2021, korban merasa sudah tidak tahan lagi dan kemudian memberitahukan perlakuan sang ayah kepada bibinya,” ujarnya.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Reskrim Pelaku melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Desa Temajuk Kecamatan Paloh.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Teluk Keramat dipimpin langsung Kapolsek dan dibantu anggota Pol subsektor Temajuk dan Satgas Pamtas 643/WNS di tempat persembunyiannya. []