DEMOKRASI.CO.ID - Tiga pemuda bejad beraks di Kota Bogor. Tiga pemuda itu secara bergiliran melakukan ruda paksa terhadap gadis di bawah umur di rumah kontrakan Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Tiga pemuda di Kota Bogor masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21) dibekuk Satreskrim Polresta Bogor lantaran melakukan rudapaksa terhadap gadis anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, ketiganya dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap korban seorang gadis 15 tahun secara bergilir di rumah kontrakan oleh tiga pemuda, pada 6 Januari 2022, di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kompol Dhoni, pihaknya bergegas menangkap para pelaku. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (24), FMM (21) dan MF (21).
Dua orang berstatus mahasiswa dan seorang lainnya pekerja swasta.
Polisi juga menyita barang bukti 2 unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
”Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Dhoni, Minggu (16/1/2022).
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []