DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Keuangan mengkaji pemanfaatan aset negara senilai Rp 300 triliun di Jakarta yang akan ditinggalkan ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
“Sekarang kita sedang menyiapkan, menginventarisasi serta mengkaji highest and best use-nya,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.
Encep menjelaskan sebenarnya nilai aset milik negara yang ada di Jakarta mencapai Rp 1.400 triliun, namun yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp 300 triliun.
Hal tersebut lantaran dari Rp 1.400 triliun aset negara di Jakarta itu mayoritas berbentuk kantor wilayah (kanwil) sehingga meski IKN pindah ke Kalimantan Timur, kanwil-kanwil tersebut tetap beroperasi di Jakarta.
“Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih jalan masih dipakai. Kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum istana negara dan kuburan,” katanya.
Oleh sebab itu, hanya ada aset negara di Jakarta senilai Rp 300 triliun yang akan dimanfaatkan namun mekanisme pemanfaatannya belum ditentukan.
Bentuk-bentuk bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sendiri ada enam yakni sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG).
Kemudian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) serta Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Encep melanjutkan, pemanfaatan aset negara Rp 300 triliun itu baru dilaksanakan ketika pemindahan IKN mulai dilakukan dan akan berdasarkan Kementerian/Lembaga (K/L) yang kosong lebih dulu.
“Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya KL mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” katanya. [tempo/ant]