DEMOKRASI.CO.ID - Desakan agar MPR segera membuat UU agar pelaksanaan TAP MPR XI/1998 lengkap mulai didengungkan. Salah satunya oleh Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi seiring langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan KKN.
Adhie Massardi yang menilai bahwa, TAP MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) seharusnya dielaborasi menjadi UU, khususnya soal kolusi dan nepotisme yang jarang diterapkan oleh aparat penegak hukum.
"Ubed (Ubedilah) ini mengguncang pikiran kita, mengguncang pikiran di parlemen itu agar ini (kolusi dan nepotisme) menjadi UU. Karena di kita ini kan tidak cukup imbauan, padahal di seluruh dunia itu, negara itu diatur oleh dua UU, satu UU tertulis, satu UU yang tidak tertulis, etika, moralitas, kepatutan," ujar Adhie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/1).
Apa yang dilakukan oleh Ubedilah bertujuan untuk meluruskan jalan reformasi. Atas alasan itu, Adhie Massardi berharap langkah yang Ubed lakukan ini direspon oleh parlemen, sehingga menciptakan UU yang baik tentang anti KKN.
“Kalau korupsi kan jelas ada pidananya, tapi kolusi dan nepotisme kan nggak ada, itu urusan lebih ke etika dan moral. Tapi ini kan harus ada UU-nya," jelas Adhie.
"Nah kita ini tidak punya UU kolusi dan nepotisme. Semoga dengan langkah ini kemudian menjadi jelas ada pedomannya, ada patokannya," tutupnya. []