logo
×

Minggu, 05 Desember 2021

HRS Doakan Kehancuran Pembunuh Laskar FPI, Muannas Alaidid: Negara Tak Boleh Kalah dari Premanisme

HRS Doakan Kehancuran Pembunuh Laskar FPI, Muannas Alaidid: Negara Tak Boleh Kalah dari Premanisme

DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerukan agar umat Islam mendoakan 6 laskar FPI yang meninggal dalam tragedi KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu.

Rizieq juga meminta para pengelola masjid, musala, lembaga pendidikan Islam serta perkumpulan jamaah ikut mendoakan kehancuran para pelaku pembunuhan laskar FPI pada 7 Desember 2021, pekan depan.

Menanggapi seruan itu, Muannas Alaidid yang juga Kuasa Hukum 2 anggota Polri Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menilai seruan Rizieq sangat tidak pantas.

Muannas menyebut seruan Rizieq selalu dibungkus dengan agama.

Menurut Muannas, dalam doa dan bermunajat itu ada kebaikan, bukan sebaliknya.

“Siapapun yang mendoakan jelek, orang itu sesungguhnya sedang mendoakan dirinya sendiri,” ucap Muannas, Minggu (5/12).

Menurutnya, Rizieq mestinya sadar dan introspeksi khususnya dalam peristiwa KM 50.

Muannas mengatakan tragedi KM 50 tidak akan pernah terjadi seandainya Rizieq sejak awal memenuhi panggilan polisi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Andai dia hadir dan penuhi panggilan polisi kesatu dan kedua dalam kasus protokol kesehatan yang sudah dinyatakan terbukti bersalah, dipastikan itu (tragedi KM 50) tidak akan pernah terjadi,” jelas Muannas.

Selain tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua, kubu Rizieq juga malah mengancam akan mengepung Polda Metro Jaya.

“Bayangkan Rizieq membiarkan ada ancaman pendukungnya saat itu bakal mengepung Polda Metro Jaya dan akan membuat kericuhan dan tindakan anarkis,” tegas Muannas.

“Belum lagi petugas sempat dicegat dan dihalangi datang hanya karena membawa surat panggilan di tempat kediaman Rizieq di Petamburan,” tambahnya.

Dikatakan Muannas, 6 laskar FPI yang mengawal Rizieq memang harus ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).

Mereka membawa sajam dan senpi untuk melawan aparat saat terjadi bentrok di tengah jalan.

“Setelah diamankan pun di rest area KM 50, saat dibawa, mereka masih berupaya merebut senjata petugas, walau awalnya aparat hanya melakukan pembuntutan,” katanya.

“Jadi Jelas Laskar itu dipersenjatai. Masa negara kalah sama preman?,” ucapnya.

Bagi Muannas, tragegi KM 50 sudah selesai. Terlebih sudah ada hasil investigasi dari Komnas HAM.

“Semua juga sudah terungkap di persidangan dalam kasus pidananya di PN Jaksel yang masih berjalan,” imbuhnya.

Muannas meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak mudah terhasut dan terprovokasi dengan menyerahkan peristiwa KM 50 diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Apapun putusannya nanti kita hormati, namun demikian bagi saya sudah sepantasnya 2 anggota polri itu sesuai fakta hukum yang ada, wajib untuk dibebaskan,” kata Muannas.

“Jangan mengkriminalisasi mereka yang jelas-jelas sedang bertugas untuk negara dan yang terpenting negara tidak boleh kalah dari premanisme,” tandas Muannas. (pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: