logo
×

Senin, 01 Maret 2021

Tragis, Nenek di Mojokerto Ini Diperk*sa Dulu Sebelum Tewas Dibunuh

Tragis, Nenek di Mojokerto Ini Diperk*sa Dulu Sebelum Tewas Dibunuh

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pemuda tega memerkosa dan membunuh seorang nenek berusia 60-70 tahun. Pemuda yang sehari-hari menjadi pak ogah ini membawa kabur uang dan perhiasan korban.

Mayat nenek tersebut ditemukan di Sendang Tutup Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu pada Minggu (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban telanjang bulat mengapung di sendang. Sebagian besar rambut korban sudah beruban. Tubuh nenek ini terlihat kurus.

"Kami belum bisa menemukan identitas korban. Namun, korban dipastikan meninggal karena gagal nafas atau gagal jantung karena tenggelam dan masuknya beberapa liter air ke paru-paru dan jantung korban," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolsek Dlanggu, Senin (1/3/2021).

Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Dlanggu pun menyelidiki tewasnya nenek tanpa identitas tersebut. Menurut Dony, saat itu pihaknya mendapatkan keterangan saksi terkait orang yang terakhir kali bersama korban.

Orang itu adalah Agung Febrianto (20), warga Dusun Ngembul. Dia ringkus polisi satu hari setelah kejadian, Senin (22/2).

"Kami juga menemukan barang-barang milik korban di rumah tersangka," terangnya.

Kepada penyidik, Agung mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Pemuda yang sehari-hari menjadi pak ogah ini lebih dulu memerkosa korban. Karena hasil autopsi menunjukkan luka lecet pada alat kelamin korban. Nenek berusia sekitar 60-70 tahun itu ditenggelamkan di Sendang Tutup sampai tewas gara-gara memberontak.

"Tersangka membawa uang dan perhiasan korban, lalu meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia di lokasi," jelas Dony.

Selain meringkus Agung, polisi juga menyita sejumlah barang milik si nenek. Yakni 1 tas jinjing warna krem, dompet merah muda, timba berisi sabun, sepasang sandal, handuk, uang Rp 423.000, 2 cincin monel warna putih, 4 gelang kayu dan karet, serta 3 kacamata.

"Tersangka kami kenakan pasal 338 dan 365 ayat (3) dan 285 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandas Dony.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: