DEMOKRASI.CO.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) merasa kecewa lantaran permohonan audiensi ke Presiden Joko Widodo diserahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD. TP3 menilai, Jokowi menunjukkan sikap ketidakmauan dan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Presiden RI telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021, dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling and unable untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku," kata Sekretaris TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers via Zoom, Sabtu (6/3/2021).
Pernyataan TP3 itu disampaikan menanggapi surat balasan dari Kemenkopolhukam atas surat perihal permohonan audiensi yang sebelumnya dilayangkan pihak TP3 ke Presiden Jokowi pada tanggal 4 Februari 2021. TP3 baru mendapat balasan, yang mana surat balasan itu dari Kemenko Polhukam tertanggal 25 Februari 2021.
Selanjutnya, TP3 sudah bersurat ke Komisi I, II dan III DPR RI untuk berdialog terkait kasus ini. TP3 menyatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Surat sudah kita layangkan beberapa hari lalu, hanya saja karena reses, pertemuan belum bisa terlaksana. Tapi, tetap kami akan meminta agar DPR minimal Komisi I, II dan III berkenan menerima kami. Satu hal perlu dicatat bahwa pembunuhan laskar bukan remeh-temeh, ini masalah kemanusiaan bisa terkena siapa saja. Apakah kita biarkan ada rezim seperti ini, terutama DPR kita mengimbau untuk memperhatikan, kalau DPR membiarkan juga, nggak berkenan untuk menerima TP3 ya saya kira sikapnya sama kayak Pak Jokowi yang kelihatannya sudah menunjukkan sikap yang enggan menerima kita," kata Marwan.
Berikut tanggapan TP3 atas surat balasan dari surat Kemenko Polhukam sebagaimana dibacakan oleh Marwan:
Dengan hormat,
Kami ucapkan kepada Presiden RI yang telah menanggapi surat permohonan audiensi dari TP3 6 laskar FPI tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan tertanggal 25 Februari 2021.
Dengan tanggapan tersebut kami meyakini, bahwa Presiden RI telah menunjukkan sikap yang tak berkenan, dan tidak mampu, atau unwilling, and unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi korban sesuai dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku.
Atas nama tim TP3,
Ttd:
M Amien Rais, Abdullah Hehamahua.