DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memastikan tak akan melawan balik gugatan yang dilayangkan eks kader yang dipecat ke pengadilan.
Sebab bagi DPP Demokrat, persoalan pemecatan kader adalah urusan politik, bukan diselesaikan dalam ranah pengadilan negeri.
"Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami. Bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
Sejauh ini, DPP menegaskan bahwa Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie serta beberapa politisi lainnya yang sebelumnya telah dipecat telah berstatus mantan kader Demokrat. Oleh karenanya, ia berharap merek menyelesaikan persoalan pemecatan ke meja dewan kehrmatan partai.
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan," demikian Herzaky.
Sejauh ini, eks Demokrat yang telah melayangkan gugatan ke pengadilan adalah Jhoni Allen Marbun. Dalam perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Jhoni Allen menggugat Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Bahkan rencananya, Marzuki Alie yang sebelumnya telah dipecat Demokrat juga akan melayangkan gugatan ke pengadilan hari ini.(RMOL)