logo
×

Rabu, 03 Maret 2021

Sri Mulyani Klaim Pertama Kali Menemukan Dugaan Korupsi Anak Buahnya

Sri Mulyani Klaim Pertama Kali Menemukan Dugaan Korupsi Anak Buahnya

DEMOKRASI.CO.ID - Dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah di selidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkalim, dugaan korupsi ini ditemuka pertama kali oleh pihaknya dalam bentuk pelaporan masyarakat.

"Pengaduan masayrakat atas dugaan suap terjadi di tahun 2020 awal, kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK untuk melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual yang disiarakan kanal Youtube Kemenkeu, Rabu (3/3).

Dalam proses penyidikan dari awal hingga hari ini, manatan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan Kemenkeu bersifat kooperatif dalam setiap kegiatan KPK.

"Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap dilakukan pegawai DJP (Ditjen Pajak)," sambungnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani memutuskan memecat anak buahnya yang diduga terlibat di dalam dugaan kasus suap penurunan nilai pajak.

"Terhadap pegawai DJP, yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatan, agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani.

"Dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang di proses dari sisi administrasi ASN (Aparatur Sipil Negara)," tandasnya.

Dugaan kasus korupsi di lembaga keuangan negara ini terkuak ketika Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membuka informasi satu penyidikan baru yang dilakukan timnya.

Sampai saat ini, Alex mengaku masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak dengan wajib pajak yang ditaksir mencapai puluhan miliar(RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: