DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya soal investasi miras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menolak hal itu karena dinilai lebih banyak mudharatnya.
"Yang saya dengar itu diizinkan di empat provinsi. Dibatasi juga. Tapi begini, kalau menurut pendapat kita sebagai muslim, ayat sudah jelas bahwa di khamr (meminuman memabukkan) ada manfaatnya sedikit sekali tapi mudharatnya jauh lebih besar. Maka Allah mengharamkan khamr," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, saat dihubungi detikcom, Senin (1/3/2021).
Ia menyebut dengan investasi itu memang ada pemasukan uang, tapi dampak negatif lebih banyak. Sehingga menurut Darodji, dengan investasi itu berarti mengejar hal kecil tapi kehilangan yang lebih besar.
"Seperti mburu uceng kelangan dheleg. Investasi uang masuk, pajak uang masuk, beli uang masuk, tenaga kerja ada. Tapi kerugian lebih besar," jelasnya.
Mburu uceng kelangan dheleg adalah sebuah peribahasa Jawa yang secara harafiah bisa diartikan tergoda menangkap ikan uceng atau ikan kecil di sungai, justru kehilangan tongkat penopang untuk menyeberangi sungai tersebut. Makna dari peribahasa itu adalah memburu peruntungan kecil namun justru kehilangan hal yang jauh lebih besar dan lebih dibutuhkan.
Darodji juga bicara soal banyaknya kasus kecelakaan atau kejahatan akibat orang-orang yang mabuk.
"Jadi nanti memang ada pajak, retribusi ada. Tetapi mudharatnya, misal orang yang mabuk naik mobil nabrak 4 orang itu banyak terjadi. Menurut info yamg diterima 3 juta orang meninggal karena orang mabuk. Mudharat dan kerugian jauh lebih besar," tegasnya.
Maka menurutnya tidak perlu membuka investasi untuk miras. Darodji menilai masih banyak pilihan investasi yang lain.
"Sesuai Al-Qur'an, tidak usah lah. Masih ada investasi lain. Kegiatan lain yang tidak menimbulkan efek samping seperti miras itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu mengatur penanaman modal untuk minuman keras.
Di antaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Perpres No 10 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(dtk)