DEMOKRASI.CO.ID - Sikap tegas ditunjukkan Persatuan Islam (Persis) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) di Indonesia.
Dikatakan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin, pihaknya sangat menyayangkan sebagian isi Perpres 10/2021 tersebut.
"Perpres itu memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minuman keras atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya,” ucap Jeje, Senin (1/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Menurut Jeje, keluarnya Perpres tersebut menunjukan bahwa presiden mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa.
"Harusnya segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan, bukan sebaliknya, malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” ungkapnya.
“Sebagai bangsa dan masyarakat religius, kita harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan,” tegas Jeje.
Ia menilai, bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius.
Menurutnya, dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi.
"Bagi pihak yang ingin melegalkan miras, tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres itu," tegasnya.
Ia menambahkan, Perpres 10/2021 pun tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR.
"Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial," tandasnya.(RMOL)