logo
×

Kamis, 11 Maret 2021

Serangan-serangan Baru Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat hingga Mahar Pilkada

Serangan-serangan Baru Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat hingga Mahar Pilkada

DEMOKRASI.CO.ID - Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) menyuarakan adanya sejumlah pelanggaran perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi tahun 2020. 

Pelanggaran di AD/ART tahun 2020 ini dinilai kubu Moeldoko bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Sementara ini saya ingin sampaikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tahun 2020, yang merupakan landasan kerja Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi AHY, telah nyata-nyata melanggar Undang-Undang Partai Politik dan oleh karena itu dia batal demi hukum," kata salah seorang penggagas KLB Demokrat, Ahmad Yahya, di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).

AD/ART tahun 2020 merupakan aturan internal yang menjadi landasan roda organisasi Partai Demokrat versi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen Marbun, yang disebut-sebut menjadi Sekjen kubu KLB Demokrat, menilai pelanggaran mendasar AD/ART 2020 juga mengubah mukadimah atau pembukaan versi awal tahun 2001.

"Yang paling sangat fundamental yang juga akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh pengacara kita adalah mengubah mukadimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari akta pendirian tahun 2001 oleh para pendiri yang notariskan," ujar Jhoni Allen.

Menurut Jhoni Allen, mukamidah Partai Demokrat sesungguhnya tak bisa diubah. Baginya, yang bisa diubah hanya pasal-pasal di dalam AD/ART.

Jhoni Allen kemudian menjelaskan ada sejumlah perampasan dan pemotongan hak-hak dari DPC dan DPD Partai Demokrat. Perihal ini kemudian disampaikan Jhoni Allen kepada Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada pertengahan Februari lalu.

Selain soal perampasan hak-hak kader di bawah, Jhoni Allen juga menyampaikan soal keluhan adanya mahar politik dalam pertemuan dengan SBY. Namun Jhoni Allen kaget dengan jawaban SBY soal mahar politik.

"Saya sampaikan ini pada saat pertemuan saya dengan Bapak SBY di Cikeas tanggal 16 Februari lalu, saya sampaikan, termasuk mahar-mahar pilkada. Beliau mengatakan 'membeli kantor di Proklamasi'. Saya kaget, loh Bapak dulu presiden 10 tahun kok nggak mikirin kantor, kenapa harus keringat dari DPC dan iuran-iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I," ujarnya.

Menurut Jhoni Allen, AHY selaku peran terkait perampasan hak-hak kader Partai Demokrat hingga perubahan mukadimah di AD/ART partai. Jhoni Allen menyebut akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran ini kepada aparat kepolisian.

"AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan, terstruktur, masif, dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan, khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," imbuhnya.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: