DEMOKRASI.CO.ID - Yang mesti bertanggung jawab atas polemik lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras (miras) adalah Presiden Joko Widodo.
Begitu pakar hukum dan politik Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menilai keputusan Jokowi mencabut lampiran Perpres itu, ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).
"Jelas yang harus bertanggung jawab adalah Presiden, ini kan produk hukum berupa Peraturan Presiden," ujar Anam.
Penilaian demikian, disampaikan Anam lantaran menimbang aspek regulatif yang disusun berdasarkan kewenangan, dan kaitannya dengan peran pemimpin dalam mensejahterakan rakyat dan pembangunan bangsa.
"Presiden itu cerminan bagi rakyatnya, kalau Presiden melegalkan miras sama dengan ingin merusak moral rakyatnya," tuturnya.
Maka dari itu, Anam memiliki tiga kesimpulan dalam konteks polemik pencabutan lampiran Perpres 10/2021 soal investasi miras ini.
Pertama, kemungkinan lalainya Presiden karena tidak membaca draf Perpres yang akan disahkan, kedua sengaja membentuk atau meloloskan, dan ketiga Presiden ditelikung atau dibodihi oleh tim pembentuk yang dalam hal ini menteri yang berwenang.
"Bisa jadi main tanda tangan, tanpa melihat lebih jauh tentang isi dan prinsip yang terkandung dalam perpres," ucap Anam.
"Atau selain itu ada kemungkinan pihak yang berkepentingan sengaja menyembunyikan isi dari perpres, sehingga Jokowi terkecoh atas isi dari perpres tersebut," tandasnya. (RMOL)