DEMOKRASI.CO.ID - Hari ini (3/3) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj sebagai komisaris utama (komut) yang juga merangkap komisaris independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam perubahan susunan dewan komisaris (dekom).
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penunjukan tersebut karena pada dasarnya, keputusan itu adalah kewenangan Menteri BUMN.
"Itu tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. Kami menghormati keputusannya karena Menteri BUMN berhak mengangkat siapa pun sebagai direksi dan komisaris BUMN," ujar Andre kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(3/3/2021).
Dia juga menimpali bahwa status Menteri BUMN adalah wakil pemegang saham dari pemerintah. Andre menegaskan bahwa pihaknya selaku Komisi VI DPR hanya mampu mengawasi selama enam bulan ke depan.
"Harapan kami siapa pun yang diangkat ya, baik menjadi komisaris atau direksi, tentu bisa berkontribusi positif kepada BUMN tempat mereka bertugas. Berbicara soal figur siapa yang diangkat, kami tidak bisa mengomentari sekarang," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa kelayakan figur tersebut akan dinilai nanti setelah enam bulan bekerja. "Itu haknya Pak Menteri mau angkat siapa saja, kami hanya bisa mengawasi performanya selama enam bulan ke depan. Tidak etis kami mengomentari tanpa melihat kinerjanya, tanpa memberikan kesempatan untuk bekerja," tandas Andre.
Dia mengatakan agar Said Aqil diberikan kesempatan untuk membuktikan performa dan kontribusinya dalam PT KAI nanti.
"Berilah dia kesempatan, baru kita lihat kontribusinya positif atau negatif nantinya. Begitu pula dengan siapa pun yang ditunjuk oleh Pak Menteri, berilah kesempatan terlebih dahulu baru bisa menilai layak tidaknya," pungkas Andre. (*)