logo
×

Kamis, 04 Maret 2021

PT KAI Gusur Warga dan Bangunan Sekitar Rel Pasar Gaplok Jakpus

PT KAI Gusur Warga dan Bangunan Sekitar Rel Pasar Gaplok Jakpus

DEMOKRASI.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menggusur warga dan bangunan yang berdiri di bantaran rel sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/3).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan Pasar Gaplok sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Namun, kata Eva, sejumlah lapak pedagang kini berada area steril jalur rel kereta.

"Atas kondisi tersebut PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel, dan mensterilisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat menyebabkan gangguan serta membahayakan operasional KA," kata Eva dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Eva mengatakan pihaknya menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD) dalam menertibkan bangunan-bangunan di sekitar rel. Pihaknya juga menutup permanen akses warga atau pedagang menuju kawasan sekitar jalur KA.

"Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA," ujarnya.

Eva memastikan penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari warga maupun pedagang. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para warga.

Lebih lanjut, Eva mengajak masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan ada ancaman pidana hingga denda bagi setiap orang yang melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," kata Eva. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: