DEMOKRASI.CO.ID - Setelah memantau platform media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram, Virtual Police atau polisi dunia maya juga akan memantau konten di grup WhatsApp.
Polisi Virtual akan turut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan dalam hal ini ujaran kebencian.
Pihak kepolisian menganggap selama ini, banyak konten-konten di WhatsApp yang dianggap rawan dan mengandung ujaran kebencian.
Polri sendirj telag mengklaim, bahwa sejauh ini sudah mendapatkan satu laporan konten dari WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Dilansir dari Tribratanews, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WhatsApp bisa terpantau.
"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Ahmad Ramadan, dilansir, Minggu 14, Maret 2021.
Ahmad Ramadan menuturkan bahwa polisi virtual akan menegur jika sudah adanya laporan dari masyarakat.
Ia mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp.
Seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar.
Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," jelasnya.
Kepolisian sendiri hingga 11 Maret 2021 telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.***