DEMOKRASI.CO.ID - Pelegalan produksi minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu tak henti mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Meski Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tetap saja dinilai tidak elok.
Menurut pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Karim Suryadi, Perpres tersebut akan menimbulkan penolakan dari masyarakat dan berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Jika Kamtibmas terganggu, para investor tidak akan masuk. Sebab pada prinsipnya investor akan datang apabila situasi tetap kondusif.
"Menurut saya blunder, meskipun saya bukan ahli ekonomi tetapi saya meragukan dampak Perpres miras terhadap ekonomi. Nah Perpres Miras ini mengancam kondusivitas masyarakat," kata Karim, Senin (1/3).
Karim menilai, legalitas produksi miras tidak didukung oleh modal sosial, meskipun diberlakukan di provinsi yang mayoritas masyarakat non-muslim yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Ia menyebut masyarakat manapun akan menolak terjadi mabuk-mabukan di muka umum.
"Meski mereka (masyarakat) tahu bahwa itu (legalitas miras) dibolehkan nantinya juga akan melihat seberapa jauh maslahatnya bagi kepentingan publik," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Kendati begitu, ia tak menampik bahwa terdapat masyarakat yang menoleransi kebiasaan mengomsumsi miras jika dilangsungkan di ruang privat.
"Saya yakin mereka tidak akan mengizinkan bila dilegalisasi di ruang publik," ucapnya.
Karim menambahkan, Perpres tersebut menabrak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan miras. Jika suatu hal yang sebelumnya diharamkan tetapi saat ini justru dilegalkan, ke depannya akan terdapat banyak larangan-larangan yang bisa dilawan oleh negara.
"Hal tersebut akan menjadi preseden bahwa barang dan jasa yang diharamkan demi alasan ekonomi bisa-bisa dibuka atau diiventasikan," tandasnya. (RMOL)