DEMOKRASI.CO.ID - Eks Wasekum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengungkapkan kegiatan Habib Rizieq Shihab selama ditahan Rutan Bareskrim. Aziz menyebut Habib Rizieq belum lama ini membimbing 2 tahanan, ayah dan anak, masuk Islam.
"Hari Jumat (26/2), dua orang tahanan narkoba yang merupakan ayah dan anak masuk Islam di Rutan Mabes Polri atas bimbingan Habib Rizieq, Ustaz Shabri, dan Habib Hanif," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Aziz mengetahui informasi ini ketika melakukan kunjungan ke Rutan Bareskrim. Kegiatan tersebut turut diikuti eks Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas.
"Acara pengislaman dibuka Ketum Front Persaudaraan Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis, lalu Imam Besar Habib Rizieq Shihab memandu pengucapan syahadatnya, kemudian ditutup dengan doa oleh menantu Habib Rizieq, yaitu Habib Hanif Alatas," ucap Aziz.
Aziz mengungkapkan tidak ada paksaan dalam pengislaman tahanan ayah dan anak ini. Keduanya bahkan disebut diberi nama Muhammad Mikail dan Ahmad Ridho.
"Sesaat sebelum pengikraran syahadat, IB HRS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa kedua mualaf tersebut masuk Islam dengan kemauan sendiri tanpa paksaan, ancaman, bujuk rayu dari pihak mana pun," jelasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini satu sel dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, dan mantan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim.
Rizieq dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima surat keputusan Mahkamah Agung tentang berkas 3 kasus kerumunan serta 1 kasus tes swab Habib Rizieq dan mantan petinggi FPI.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan Atas Nama Terdakwa MR dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/2/2021).
Total ada 8 tersangka dalam 3 kasus ini, yaitu:
2. Ahmad Shabri Lubis
3. Haris Ubaidillah
4. Habib Ali Alwi Alatas
5. Habib Idrus Alhabsy
6. Maman Suryadi
7. Habib Hanif Alatas
8. Andi Tatat
Leonard menerangkan ada empat berkas perkara yang akan disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara itu adalah kerumunan di Tebet Utara, Jakarta Selatan; dan kerumunan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kemudian berkas perkara untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020. Kemudian berkas perkara untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020," lanjut Leonard.(dtk)