DEMOKRASI.CO.ID - Pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai manuver Moeldoko sebagai di Kongres Luar Biasa (KLB) hingga ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak etis. Menurutnya kalangan awam pun berasumsi demikian.
Apalagi Moeldoko merupakan Kepala Staf Presiden yang notabene pejabat tinggi negara di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Ini dilarang keras. Tidak perlu belajar untuk jadi sarjana politik, yang seperti itu sudah tidak etis, jangan dilakukan," ujar Siti dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (6/3).
Siti mengatakan, KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) tergolong tidak lazim, karena tidak mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Selain itu, Moeldoko selaku Ketua Umum terpilih dalam KLB juga bukan merupakan kader Demokrat.
"KLB telah menafikan etika, norma dan menjungkirbalikan peraturan partai," katanya.
Menurutnya, pemerintah mesti mewaspadai potensi goncangan politik usai kisruh Partai demokrat. Potensi goncangan politik itu sendiri mestinya tidak ada jika pemerintah tidak mengelola stabilitas politik dengan baik.
Siti juga menilai masyarakat sudah jemu dengan masalah di kalangan elite seperti yang terjadi di Partai Demokrat dan melibatkan pejabat tinggi negara. Terlebih saat ini pandemi virus corona juga memukul perekonomian masyarakat di berbagai lapisan.
"Sebagian besar masyarakat berjibaku bagaimana menanggulangi dampak-dampak dahsyat dari Covid-19. Sementara elite bersaing luar biasa, berpikir hanya untuk 2024," kata Siti.
"Jadi karena syahwat politik yang tak terkendali seperti ini lalu dimuntahkan dalam sebuah atraksi yang sangat amat tidak menarik, membebani masyarakat dan menguras energi perhatian masyarakat. Publik sudah jengah dengan masalah-masalah seperti ini," kata Siti menambahkan.
Kisruh Partai Demokrat mencapai titik puncak ketika sejumlah kader yang telah dipecat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Jumat (5/3).
Lewat kongres itu, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum. Moeldoko menerimanya. KLB juga mencabut surat pemecatan kader yang sebelumnya dikeluarkan DPP Demokrat.
Kini nasib Partai Demokrat berada di tangan Kemenkumham. DPP Demokrat meminta Kemenkumham untuk tidak mengakui kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang.
Ketua Umum Demokrat Hasil Kongres 2020 Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan KLB di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional lantaran tak sesuai dengan AD/ART. (*)