DEMOKRASI.CO.ID - RS, oknum polisi berpangkat bintara yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka pembunuhan dua wanita. RS pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Senin (1/3/2021).
Nainggolan mengatakan pihaknya tetap akan profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda yang diketahui berinisial RF dan AC.
"Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," sebut Nainggolan.
Nainggolan menuturkan saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Hal itu, kata Nainggolan, sebagaimana petunjuk Kapolda Sumut agar kasus ini diproses secara transparan.
"Kita terbuka dan transparan. Silakan publik memantaunya," sebut Nainggolan.
Nainggolan juga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku membunuh kedua korban karena sakit hati. Hal itu, berawal dari pertemuan pelaku dengan korban RF.
Saat itu, RF meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan. Beberapa waktu kemudian, RF bersama AC mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu yang kemudian membuat pelaku tersinggung.
"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan. Dan pelaku sakit hati," ujarnya.
Sebelumnya seorang oknum polisi berpangkat bintara, RS yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.
Nainggolan menjelaskan pelaku diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).(dtk)