DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Saiful Islam Al Payage menyampaikan, legalitas dan investasi minuman keras (miras) akan menghancurkan masa depan orang Papua.
Untuk itu, MUI Papua tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
Kiai Payage mengatakan, miras sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup orang asli Papua. Di dalam ajaran Islam, mengonsumsi miras sangat dilarang karena termasuk dosa besar. Di Papua banyak orang meninggal karena HIV-Aids, penyakit lain, dan miras.
"Jadi saya sangat kecewa sekali dengan kebijakan yang melegalkan (miras) sesuatu yang memang dilarang oleh norma-norma agama ini ditaruh di Indonesia Timur khususnya di Papua," kata Kiai Payage kepada Republika.co.id, Ahad (28/2).
Kiai Payage menegaskan, dirinya sebagai tokoh agama dan mewakili masyarakat Papua dengan tegas menolak legalitas, investasi, dan produksi miras di Papua. Menurutnya, tokoh-tokoh agama di Papua sangat menolak kebijakan tentang investasi dan produksi miras di Papua. (*)