DEMOKRASI.CO.ID - Dicabutnya lampiran terkait investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disambut positif Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Alhamdulillah. Terimakasih Pak Presiden," kata Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (2/3).
Prof Dadang berharap, ke depan tidak ada lagi UU atau peraturan turunan lainnya yang membiarkan investasi minuman keras (miras), perjudian serta hal-hal yang diharamkan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa Indonesia.
"Harapan tidak ada lagi UU atau peraturan di bawahnya yang melegalkan sesuatu yang diharamkan agama seperti miras dan judi," tuturnya.
Pada dasarnya, pihaknya mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun bukan berarti dengan menyasar investasi miras.
"Kami mendukung suksesnya investasi dan kemajuan ekonomi tetapi dari usaha yang baik tidak dari yang membawa mudharat bagi umat (bangsa)," pungkasnya.
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memasukkan industri minuman keras dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Presiden Jokowi.(RMOL)