DEMOKRASI.CO.ID - Rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi ditolak tegas oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Sirodj menuturkan, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat. Dalam hal ini, Kiai Said mengutip Surat Al Baqaroh ayat 195.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan, ‘dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” tutur Said Aqil Siradj kepada wartawan, Senin (1/3).
Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah. Artinya, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, “rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut’.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.(RMOL)