logo
×

Kamis, 11 Maret 2021

Kubu Moeldoko Ancam Polisikan AHY soal AD/ART, PD: Kasihan Jhoni Allen dkk

Kubu Moeldoko Ancam Polisikan AHY soal AD/ART, PD: Kasihan Jhoni Allen dkk

DEMOKRASI.CO.ID - Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hendak dipolisikan kubu Kepala KSP Moeldoko karena dituding mengubah mukadimah AD/ART partai tahun 2001. 

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menilai justru kubu Moeldoko tak paham tata usaha negara dan aturan main partai.

"Harusnya mereka melaporkan SK Menkumham. Tapi masa sanggahnya 3 bulan sudah lewat. 

Karena yang mengesahkan AD/ART ke dalam lembaran negara adalah Menkumham. Tanyakan sama Jhoni Allen mengerti nggak tata usaha negara dan sistem kepartaian. Saya betul-betul lucu membacanya," kata Andi Arief kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Andi Arief kasihan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk yang berada di gerbong Moeldoko. Rasa kasihan Andi Arief disebabkan hasil kudeta mereka tak bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Saya kasihan Jhoni Allen dan kawan-kawan sampai saat ini dan seterusnya tidak bisa mendaftarkan pengurus dan AD/ART hasil kudeta ke Kemenkumham. Mereka tidak bisa mendaftar karena salah memahami organisasi," ujarnya.

Aktivis 1998 ini menyebut sejumlah kesulitan yang dihadapi Jhoni Allen dkk yang hendak mendaftarkan hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham. Jhoni Allen, kata Andi Arief, disarankan jujur kepada Moeldoko soal kesulitan pendaftaran ke Kemenkumham ini.

"Mereka pihak luar partai atau eksternal yang diwakili Moeldoko tidak bisa mendapatkan hak akses pendaftaran di Kemenkumham karena syaratnya mendapat surat dari mahkamah partai bahwa tidak bermasalah. Mereka kesulitan karena yang bisa meminta ke mahkamah partai hanyalah kader dan kader yang tidak bermasalah. Moeldoko bukan kader dan Jhoni Allen dkk bermasalah dengan partai. Mereka harus menjelaskan secara jujur kepada Pak Moeldoko agar tingkat rasa malu di masyarakat berkurang," imbuhnya.

Kubu Moeldoko sebelumnya terus melempar serangan. Mereka menuding AHY mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat 2001. Oleh sebab itu, mereka hendak melaporkan AHY ke polisi.

"AHY harus bertanggung jawab melakukan perencanaan terstruktur, masif, dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke dan ini akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat," kata Jhoni Allen Marbun di Jalan Terusan Lembang D54, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: