DEMOKRASI.CO.ID - Keluarga anggota laskar FPI, M. Suci Khadavi Putra mengaku keberatan bila Khadavi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyerang anggota kepolisian saat terjadi bentrok di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Khadavi merupakan salah satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak aparat dalam insiden tersebut.
"Terkait tanggapan ini, keluarga keberatan dengan istilah penetapan tersangka," kata kuasa hukum keluarga almarhum Khadavi, Rudy Marjono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/3).
Rudy lantas mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka bagi Khadavi dan 5 laskar FPI lainnya oleh kepolisian. Pasalnya, ia menegaskan bahwa KUHP sudah mengatur seseorang yang telah meninggal dunia maka kasus hukumnya otomatis selesai dan dihapus.
"Dalam kasus pidana bila meninggal dunia kan selesai, sudah enggak ada proses penyidikan. Apa mungkin setelah ditetapkan tersangka akan dilakukan proses hukum P21 tanpa kehadiran terdakwa? Kan enggak mungkin juga," kata dia.
Lebih lanjut, Rudy menyatakan pihak keluarga tetap berpendapat bila Khadavi tak bersalah atas insiden bentrok di Tol Cikampek tersebut. Bahkan, kata dia, pihak keluarga korban sudah melakukan sumpah mubahalah sebagai upaya meyakinkan bila para korban tak bersalah.
"Keluarga sendiri sudah minta mubahalah, tapi dari pihak Polda semuanya enggak ada yang hadir. Itu yang kita sayangkan," kata dia.
Melihat hal itu, Rudy meminta agar pihak kepolisian fokus menyelesaikan hasil rekomendasi dari Komnas HAM ketimbang menerapkan tersangka para korban. Ia meminta agar pihak kepolisian mengusut oknum polisi yang menembak enam laskar FPI hingga tewas.
"Kami dorong hasil investigasi Komnas HAM. Agar dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Bareskrim. Itu PR yang kita tunggu," tambahnya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang laskar FPI yang terlibat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Enam laskar FPI itu telah meninggal dalam insiden bentrok dengan polisi. Dua orang laskar FPI tewas dalam baku tembak, sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup kemudian tewas dalam penguasaan polisi. []