DEMOKRASI.CO.ID - Tengku Zulkarnain menanggapi penemuan Muhammadiyah bahwa kata ‘agama’ tidak ada dalam draf rumusan Visi Pendidikan Indonesia 2035. Tengku Zul mempertanyakan apakah Tim Perumus luput menyertakan agama atau justru memang sengaja membuangnya.
“Arah Proyeksi Pendidikan Indonesia tahun 2035 yang sedang dibahas Tim Perumus, LUPUT menyertakan agama atau SENGAJA membuang agama?” tulis Tengku Zul di akun twitter-nya, @ustadztengkuzul pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Tengku Zul juga mempertanyakan apakah rumusan tersebut telah searah dengan prinsip ‘Ketuhanan yang Berkebudyaan’ juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Muhammadiyah tidak mendapatkan kata ’Agama’ di dalamnya, yang ada hanya Pancasila dan Kebudayaan,” tulis Tengku Zul.
“Searah dengan Ketuhanan yang Berkebudayaan dan SKB 3 Menteri yah?” tambahnya.
Arah Proyeksi Pendidikan Indonesia thn 2035 yg sdg dibahas Tim Perumus LUPUT menyertakan Agama atau SENGAJA membuang Agama?
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) March 6, 2021
Muhammadiyah tdk mendapatkan kata "Agama" di dalamnya. Yang ada hanya Pancasila dan Kebudayaan.
Searah dgn Ketuhanan yg Berkebudayaan dan SKB 3 Menteri, ya? pic.twitter.com/1gt1BrvERu
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang merumuskan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
Namun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan dua poin kritik terkait perumusan Peta Pendidikan tersebut.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, poin kritik pertama yaitu terkait proses penyusunan yang dilakukan secara ‘sembunyi-sembunyi’ menurut Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
Termasuk tidak dilibatkannya BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kemendikbud dan partisipasi publik.
Kedua, frasa “agama” disebut hilang dari Visi Pendidikan Indonesia 2035.dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020.
Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah menyebut bahwa hilangnya frasa “agama” tersebut merupakan bentuk inkonstitusional sebab tidak sejalan dengan pasal 31 UUD 1945.
“Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945? Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kritik Haedar.
Seperti Tengku Zul, Haedar Nashir juga bertanya apakah hilangnya kata ‘agama’ tersebut merupakan kesengajaan atau luput saja.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir pada Senin, 1 Maret 2021, dilansir dari Muhammadiyah.or.id. []