DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri akhirnya resmi mencabut status tersangka enam Laskar FPI. Dengan begitu, tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Selain itu, penyidik juga telah menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Demikian disampaikan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
“Kasus di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo.
Meski diberhentikan, kata Argo, namun saat ini pihaknya tengah mendalami tiga anggota polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor dalam dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
“Dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM. Saat ini masih terus berproses,” ujarnya.
Seperti diketahui, peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut. []