DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi akan menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Pemerintah Israel mengecam keputusan tersebut. Tel Aviv menilai langkah itu merupakan anti-Semitisme murni dan puncak kemunafikan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan ICC telah menutup mata terhadap Iran, Suriah, dan beberapa negara lain yang secara nyata melakukan kejahatan perang.
"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang menjadi penjahat perang," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan, Rabu (3/3).
Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi mengungkapkan keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina bangkrut secara moral dan cacat hukum. Pada Rabu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengungkapkan pihaknya akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain Israel, kelompok perjuangan Palestina bakal turut diinvestigasi.
Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun. “Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, Kantor (Jaksa Penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya.
Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.
Pada Desember 2019, Bensouda sempat menyatakan bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia menyebut pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas adalah pelaku potensial dari kejahatan tersebut.[ihr]